Kamis, Juli 3, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaPARLEMENTARIADewan Setujui Interpelasi Gubernur Bengkulu

Dewan Setujui Interpelasi Gubernur Bengkulu

U
Paripurna Interpelasi Gubernur Bengkulu

KUPASBENGKULU.com, PARLEMENTARIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu kembali menggelar rapat Paripurna dengan agenda jawaban pihak pengusul terhadap pandangan fraksi-fraksi atas pandangan umum terkait usulan interpelasi kepada Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, yang dibacakan pada 23 Juni 2015 lalu.

(Baca: Tujuh Fraksi DPRD Provinsi Berikan Pandangan Umum Interpelasi Gubernur)

Paripurna ini dihadiri Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Provinsi Bengkulu, Sumardi, dikarenakan Gubernur sedang melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta. Sedangkan Wakil Gubernur, Sultan Bachtiar Najamuddin melakukan pertemuan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Jonaidi SP, sebagai perwakilan pihak pengusul, mengungkapkan pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua fraksi yang telah menyampaikan pandangan umumnya. Dia mengatakan seluruh saran dan masukan yang diberikan fraksi-fraksi akan ditindaklanjuti demi sempurnanya usulan interpelasi ini.

“Terhadap semua fraksi kami mengucapkan terima kasih. Adapun seluruh masukan yang diberikan menjadi bahan introspeksi dan perbaikan kita bersama,” ujar Jonaidi, Senin (06/07/2015).

Menurut Jonaidi, persetujuan lima dari delapan fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu menambah dukungan bagi pengusul untuk melanjutkan interpelasi. Meskipun surat keputusan tersebut ditandatangani Plt. Sekda, namun atas persetujuan Gubernur. Pemberian izin bongkar muat di Pulau Tikus bertentangan dengan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sementara itu, pimpinan sidang, Ikhsan Fajri, setelah mendengarkan pembacaan pengusul, mengajukan penawaran kepada 26 anggota DPRD yang hadir dalam Paripurna tersebut tentang usulan hak interpelasi kepada Gubernur dan disetujui.

“Dengan disetujui usulan ini, maka akan kita tindaklanjuti ke tahapan selanjutnya,” kata Ikhsan.

Di samping itu, Plt. Sekda, Sumardi, mengatakan dengan ditindaklanjutinya usulan hak interpelasi ini menjadi kesempatan kepada Pemerintah Provinsi untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat dengan lebih menyeluruh. Namun demikian menurutnya pemberian izin bongkar muat batu bara tersebut lebih banyak dampak positifnya agar tidak lagi menggunakan pelabuhan di Pulau Pagai seperti saat ini.

“Saya kira lebih banyak dampak positifnya agar nanti bagaimana transhipment itu kita legalkan menurut aturan yang berlaku, tidak lagi dipakai pelabuhan di Pulau Pagai seperti sekarang ini,” katanya.

“Perlu dicatat, instruksi ini bukan dilegalkan untuk di Pulau Tikus. Di mana titik koordinatnya tinggal KSOP yang menentukan,” demikian Sumardi.(val)