
Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Perusahaan perkebunan di Kabupaten Bengkulu Tengah, bukan hanya tidak tertib. Namun, diketahui juga jika perusahaan perkebunan diduga belum membangun kebun untuk masyarakat atau Kebun Masyarakat Desa (KMD).
Seperti yang tertuang dalam Permentan No. 98 tahun 2013 pasal 15, bahwa perusahaan perkebunan yang telah meliliki IUP/IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan. Namun, dengan alasan tertentu pihak perusahaan perkebunan, belum ada yang menjalankan peraturan ini.
Hasan, Manager Umum dan Personalia Agri Andalas mengatakan, pihaknya masih ingin menjalani sistem kemitraan lama dengan memberikan bibit gratis kepada masyarakat.
“Kita beroperasi di Bengkulu Tengah yang waktu itu masih Bengkulu Utara, sejak tahun 2000 sedangkan peraturan baru keluar baru baru ini, jadi kita belum bisa lakukan itu,” kata Hasan, Rabu (19/11/2014).
Kepala Bidang Usaha Tani, Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu Suhardi mengatakan, bahwa salah satu permasalahan perkebunan adalah penyerobotan lahan perkebunan oleh masyarakat (okuvasi). Hal tersebut disampaikannya, dalam pertemuan pembinaan perusahaan besar swasta di Bengkulu Tengah.
Untuk diketahui, di Bengkulu Tengah terdapat lima perusahaan perkebunan yaitu, PT. Bumi Raflesia Indah, PT. Bio Nusantara Teknologi, PT. Riau Agrindo Agung, PT. Bengkulu Sawit Jaya dan PT. Agri Andalas. Masing masing memiliki luas dari 1.000 Hektare (Ha) hingga 7.200 Ha.
Dengan luas ini seharusnya masyarakat Bengkulu Tengah memiliki minimal 200 Ha lahan perkebunan yang dibangun perusahaan.(qef)