Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHKEPAHIANGDi Rumah Mertua, TO Pengedar Ganja Dibekuk Polisi

Di Rumah Mertua, TO Pengedar Ganja Dibekuk Polisi

Pelaku diamankan polisi
Pelaku diamankan polisi

kepahiang, kupasbengkulu.com – Seorang terduga pengedar Narkoba kelas satu jenis ganja, Novendos (26) warga Gang MAN, Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang, dibekuk satuan Resnarkoba Polres Kepahiang, pada Rabu malam (12/11/2014).

Penangkapan Vendos di kediaman mertuanya di Desa Embong Ijuk, Kecamatan Bermani Ilir ini,  tepatnya sekitar 3 jam setelah penangkapan kedua pemuda pembawa ganja dua kantung pelastik asal lintang Empat Lawang (Sumsel) oleh anggota Polda Bengkulu.

(terkait: Diduga Bawa Ganja Dua Kantong Plastik, Dua Pemuda Diamankan)

Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno, melalui Kabag Ops AKP Rudy S didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu David Tampubolon menerangkan, keberhasilan pihaknya dalam menangkap Target Operasi (TO) pengedar ganja di wilayah Kepahiang, berawal dari informasi dari masyarakat tentang rencana transaksi jual beli ganja.

“Mendapat informasi itu, saya bersama dengan beberapa anggota langsung menuju ke lokasi yakni di Desa Embong Ijuk. Setibanya dilokasi (Kediaman Mertua Tersangka,red) kami langsung
melakukan pengepungan dan penyergapan,” ungkap Rudy di ruang kerjanya, Kamis (13/11/2014).

Hasilnya, tersangka yang tampak tengah santai di kediaman mertuanya berhasil ditangkap oleh anggota Polres tanpa memberikan perlawanan. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti ganja kering sekitar 500 gram yang disimpan oleh tersangka.

“Tersangka yang mengetahui kedatangan kami memang berupaya untuk melarikan diri. Karena rumah tempat tersangka bernaung sudah dikepung, berhasil kita amankan. Untuk barang bukti ganja yang dibagi dalam 2 paket besar dan 3 paket sedang itu kami dapatkan tergantung di dinding kamar tersangka,” jelas Rudy.

Dari pengakuan tersangka sendiri, ganja itu dibelinya dari seorang warga asal Padang Tepong, Kabupaten Empat Lawang berinisial Sa. Kemudian alasannya dalam memperjualbelikan barang barang tersebut, atas desakan ekonomi. ” Saya nekad jual beli ganja karena desakan ekonomi,” kata Vendos.(slo)