
kupasbengkulu.com – Pada masa kampanye rapat umum terbuka yang masih berlangsung saat ini, terjadi dugaan politik uang (money politik). Dugaan tersebut ditujukan pada 2 caleg, yakni caleg DPD RI nomor urut 17 Dr. Ir H. Ruslan Wijaya SE, M.A.P, dan caleg DPRD Provinsi Bengkulu nomor urut 3 Dapil Kota Bengkulu, dari Partai Golkar atas nama Warita.
Menurut Ketua Gakumdu Kota Bengkulu, Fatimah Siregar M.Pd, apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka kedua caleg tersebut terancam gugur. Fatimah menegaskan, pihaknya akan segera memproses laporan yang masuk dari Panwascam Singaran Pati tersebut dalam 24 jam.
“Bila hasil penyidikan nanti unsur pidananya, maka sanksinya mereka dikenakan hukuman maksimal 24 bulan penjara atau 24 juta sesuai dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2012. Sementara sanksi terberatnya keduanya bisa gugur dalam pileg, meskipun dari hasil penghitungan suara mereka mendapat dukungan suara terbanyak,” papar Fatimah, Selasa (1/4/2014).
Disisi lain berdasarkan prosedur setelah laporan masuk dan mengklarifikasi pada 2 caleg bersangkutan, setelah 5 hari laporan masuk ke Gakumdu, akan dilimpahkan ke penyidik polisi. Penyelidikan tersebut diperkirakan memakan waktu 14 hari, di kejaksaan 5 hari dan masa sidang sekitar 14 hari, yang jika ditotalkan proses peradilan tersebut memakan waktu lebih dari 1 bulan.
Berdasarkan keterangan, kejadian dugaan terjadi Senin sore (31/3/2014) di RT.02 Kelurahan Timur Indah, Kecamatan Singaran Pati. Selain mengajak warga mencoblos kedua caleg tersebut juga membagikan sajadah dan kerudung tanpa merek atau logo parpol kepada warga.
Sementara Warita, belum bersedia dikonfirmasi atas kejadian tersebut. Sedangkan Ruslan Wijaya, tidak menyangkal pembagian kerudung dan sajadah tersebut. Ruslan yakin kampanye yang dilakukannya itu tidak melanggar, karena tidak berbentuk politik uang.
“Sajadah dan kerudung tersebut pada dasarnya itu hanyalah cinderamata yang kami berikan, bukan money politik. Saya belum tahu kalau ternyata ada aturan yang melarang memberikan sajadah dan kerudung tanpa logo caleg dianggap melanggar,” demikian Ruslan. (beb)