Selasa, Juli 1, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULU TENGAHDiwarnai Perdebatan, Tanah Warga Akhirnya Dibeli Rp 5 Ribu per Meter

Diwarnai Perdebatan, Tanah Warga Akhirnya Dibeli Rp 5 Ribu per Meter

Camat Karang Tinggi, Ismail Zakaria.
Camat Karang Tinggi, Ismail Zakaria.

kupasbengkulu.com – Proses sosialisasi tentang pembuatan jalur poros dengan lebar 30 meter dan panjang 9 kilometer sempat diwarnai debat sengit antara warga dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah.

Hal yang menjadi bahan perdebatan yakni tentang pembayaran lahan warga dan waktu pembayaran. Warga juga mempertanyakan tentang proses pengukuran jalan pertama yang dilakukan tanpa melibatkan pemilik lahan.

Beberapa warga mengkhawatirkan luas lahan yang sudah diukur nantinya malah berbeda dengan yang dipakai sesungguhnya. Selain itu, warga juga mendesak pembayaran atas lahan dilakukan sebelum pembngunan dimulai. Masalah harga tebusan tanah juga menjadi perdebatan alot dalam diskusi ini.

Setelah melalui perdebatan panjang, ditentukan harga tanah ialah Rp 5000 per meter. Harga ini disesuaikan dengan tanah tumbuh, disesuaikan dengan tanaman yang berada di atas tanah tersebut, juga tingkat produktivitas tanah.

Selain itu, untuk tanaman di atas tanah dibeli seharga Rp 350 ribu – Rp 500 ribu per meter. Masalah pembayaran tanah juga sudah dijelaskan pada warga bahwa akan dilakukan sesudah pembangunan dimulai.

“Hal ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku, lagi pula kalau dibayar dulu baru dibangun maka pembangunan akan tertunda,” jelas Camat Karang Tinggi, Ismail Zakaria.

Selanjutnya, diketahui para warga menyetujui hasil rapat. Hal ini terlihat dari proses penandatanganan surat pernyataan. Ismail menyatakan bahwa warga memang menyetujui tanpa paksaan. Selain itu, Ismail juga mengakui ada tanah miliknya yang masuk dalam kawasan.(vai)