Rabu, Mei 15, 2024

DPRD Dengarkan Penjelasan Gubernur Tentang Raperda Ketenagalistrikan

U

kupasbengkulu.com, Parlementaria – DPRD Provinsi Bengkulu mendengarkan nota penjelasan Gubernur tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagalistrikan, yang dalam hal ini diwakili Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Provinsi Bengkulu, Sumardi.

Disampaikan Sumardi, energi listrik merupakan energi sekunder yang menjadi kebutuhan primer masyarakat modern saat ini. Hal ini ditandai dengan ketergantungan masyarakat pada energi listrik dalam aktivitas sehari-hari. Selain itu energi listrik juga merupakan barometer tingkat kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat, khususnya di daerah.

Namun di sisi lain listrik dapat menjadi sumber bencana yang sangat berbahaya apabila tidak dikelola dengan baik dan penggunaannya tidak mengikuti standar prosedur atau peraturan pemanfaatan tenaga listrik yang baik.

Sesuai dengan dokumen rencana usaha penyediaan tenaga listrik tahun 2013-2022 yang disusun oleh PT. PLN disebutkan bahwa total daya terpasang pada pusat-pusat pembangkit listrik di Provinsi Bengkulu tahun 2011 sebesar 248 Megawatt. Sebagian daya yang dibangkitkan ini disalurkan ke wilayah di luar Provinsi Bengkulu melalui sistem interkoneksi Sumbagselteng.

“Beban puncak pada sistem kelistrikan Provinsi Bengkulu saat ini mencapai sekitar 123 Megawatt, terdiri dari 101 Megawatt beban puncak interkoneksi dan 22 Megawatt beban puncak sistem isolated. Pasokan utama bersumber dari sistem interkoneksi Sumbagselteng melalui transmisi 150 Kilovolt dan 70 Kilovolt. Sedangkan sistem isolated dipasok dari PLTD dan PLTMH,” ujar Sumardi, Senin (02/10/2015).

Dari hasil beberapa penelitian yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, setidaknya terdapat enam potensi sumber daya alam yang dapat dijadikan bahan baku tenaga listrik di Provinsi Bengkulu yakni panas bumi, tenaga uap yang dihasilkan dari batu bara dan cangkang kelapa sawit, tenaga air, tenaga surya, tenaga angin, dan gelombang laut, dan potensi tersebut tersebar di seluruh daerah kabupaten/ kota di Provinsi Bengkulu.

Kondisi sosiologis penyelenggaraan ketenagalistrikan di Provinsi Bengkulu dapat dilihat melalui persentase ketersediaan tenaga listrik di provinsi Bengkulu (Rasio Elektrifikasi) saat ini yang mencapai sekitar 64 persen pada akhir tahun 2011, kemudian sebesar 70 persen pada akhir 2012, dan akhir tahun 2013 mencapai 77,57 persen dari total kebutuhan masyarakat yang baru dapat terlayani oleh PLN. Kondisi ini berbanding terbalik dengan ketersediaan daya listrik dan berbagai pembangkit tenaga listrik di Provinsi Bengkulu yang sebenarnya surplus.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dan sejalan dengan semangat otonomi daerah, adanya kewenangan pemerintah provinsi untuk mengatur urusan ketenagalistrikan,” katanya.

Selain itu pemerintah daerah berwenang untuk menetapkan Rencana Umum Energi Daerah (RUED), penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), penerbitan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), penerbitan izin operasi yang fasilitas instalasinya dalam daerah provinsi, penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dan penerbitan izin pemanfaatan jaringan untuk telekomunikasi, multimedia, dan informatika dari pemegang kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 ton per tahun, serta pengangkatan inspektur ketenagalistrikan.(val)

Related

Penandatanganan KUA – PPAS R-APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022

Kupas News - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengikuti rapat...

Anggota DPRD Segera Dites Urine

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com - Maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di...

DPRD Minta KONI Tak Ulangi Kekisruhan

kupasbengkulu.com -  Terkait kisruh yang belakangan terjadi, Ketua Komisi...

Terkait OTT, Dewan Minta Ditidak Tegas

kupasbengkulu.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh...

DPRD Minta Bekukan Perusahaan ‘Nakal’

kupasbengkulu.com - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi...