Jumat, Juli 4, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaPARLEMENTARIADPRD Jadwalkan Pembahasan Raperda Tenaga Asing

DPRD Jadwalkan Pembahasan Raperda Tenaga Asing

kupasbengkulu.com – Dimulainya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akhir tahun mendatang mengakibatkan akan banyak tenaga kerja asing yang berdatangan ke Indonesia.

Untuk itu, DPRD Provinsi Bengkulu akan melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMPTA), yang diinisiasi komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu pada masa persidangan tahun 2015.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Agung Gatam, mengatakan Raperda ini dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) dan akan dibahas pada akhir masa persidangan ke II serta masa persidangan ke III tahun 2015.

“Ini merupakan implikasi dari peraturan baru pemerintah yang mengharuskan pengelolaan dan pengawasan kawasan pertambangan dikembalikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov),” ujar Agung Gatam.

Menurutnya, usul Raperda itu berawal dari pengawasan terhadap perusahaan pertambangan, yang diketahui sebelumnya mempekerjakan banyak tenaga kerja asing.

“Ada 2 poin penting yang menjadi inti dari Raperda tersebut, yakni ketentuan diperbolehkannya tenaga asing dan kualifikasi tenaga kerja asing. Dengan aturan tersebut maka akan mengatur dengan jelas tenaga asing yang bagaimana boleh bekerja di Bengkulu,” lanjutnya.

Dia menambahkan nantinya tidak semua tenaga asing boleh masuk, karena akan menggusur tenaga kerja lokal. Tenaga kerja asing yang diperbolehkan dipekerjakan oleh perusahaan adalah tenaga asing yang keahliannya tidak dikuasai masyarakat Bengkulu. Selain itu tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Bengkulu harus bisa berbahasa di Indonesia.

“Kalau keahliannya ada di daerah kita, kenapa mesti pakai tenaga asing dan kalau tidak bisa Bahasa Indonesia, tidak boleh kerja disini. Kita ingin mendahulukan tenaga kerja lokal,” demikian Agung. (val)