kupasbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu memasuki masa persidangan ke II tahun sidang 2015. Dipimpin oleh Wakil Ketua II, Suharto, dan dihadiri Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, sekaligus dibacakan materi dan jadwal kegiatan rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dan rapat lainnya dalam masa persidangan ke II ini.
Diketahui, dalam rapat Paripurna kali ini sebanyak 30 orang dari 45 jumlah anggota dewan hadir. Srie Rezeki, mewakili Badan Musyawarah, membacakan beberapa pokok yang menjadi materi dalam masa persidangan ke II tahun 2015.
“Adapun yang menjadi materi dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan ke II ini antara lain pembahasan lanjutan atas Raperda tentang penanggulangan HIV dan AIDS Provinsi Bengkulu. Kemudian dilaksanakan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu,” ujar Srie, Rabu (27/05/2015).
Selanjutnya akan digelar pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2014 (sisa perhitungan), dan penyampaian KUA dan PPAS RAPBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2016.
“Kita juga akan menggelar hak interplasi DPRD Provinsi Bengkulu serta kembali menjaring aspirasi masyarakat di Dapil masing-masing atau dikenal dengan Reses,” lanjut Srie.
Agenda selanjutnya adalah laporan Reses Masa Persidangan II, penyampaian KUA dan PPAS perubahan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015, pembahasan Raperda tentang perubahan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015, memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 70, dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
“Kita juga akan menggelar pengesahan risalah rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu masa persidangan ke I tahun sidang 2015, serta terakhir penutupan masa persidangan ke II tahun sidang 2015,” demikian Srie. (val)