
kupasbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui dan mengesahkan pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2014 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dari delapan fraksi yang menyampaikan laporannya, semua menyetujui meskipun dengan beberapa catatan-catatan perbaikan. Juru bicara Fraksi Nasdem, Tantawi Dali, mengatakan agar catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi perhatian khusus pihak eksekutif.
“BPK memang telah menetapkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun bukan berarti menjadi lemgah. Masih banyak yang perlu diperbaiki,” kata Tantawi, Senin (03/08/2015).
Pihaknya juga menyoroti manajemen sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) yang tidak transparan dalam pengelolaan keuangan. Untuk itu pemerintah diminta melakukan evaluasi kinerja direksi BUMN yang tidak sehat sehingga anggaran yang dialokasikan tidak mubazir.
Setelah penyampaian laporan akhir fraksi-fraksi, pihak eksekutif yang diwakili Wakil Gubernur Bengkulu Sultan Bachtiar Najamuddin dan Ketua DPRD, Ikhsan Fajri, menandatangani Perda tentang Pertanggungjawaban APBD 2014 tersebut.
Sultan mengatakan catatan dari fraksi-fraksi tersebut akan dijadikan catatan untuk penyelenggaraan APBD tahun anggaran 2015 yang saat ini sedang berjalan.
“Semua masukan dari fraksi-fraksi akan ditampung dan menjadi evaluasi sehingga pengelolaan APBD tahun mendatang lebih baik dan bermanfaat untuk masyarakat Bengkulu,” demikian Sultan. (val)