Sabtu, April 20, 2024

DPW LIRA Bengkulu Gelar Hearing dengan Kejati Terkait Persoalan PT. Injatama

Kupas News, Kota Bengkulu – Bertempat di Gedung Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW-LIRA) Provinsi Bengkulu, Jumat (2/12) lalu menggelar hearing bersama Kejati Bengkulu terkait pengrusakan jalan provinsi Bengkulu yang di duga dilakukan oleh PT. Injatama.

Injatama adalah perusahaan tambang batu bara yang menggali jalan provinsi di Desa Gunung Payung Kabupaten Bengkulu Utara terancam dipidanakan, lantaran diduga tidak mengantongi persetujuan tukar guling dengan Pemprov Bengkulu.

Dalam hearing tersebut Gubernur LIRA Magdalena Mei Rosha yang di dampingi Sekda LIRA Aurego Jaya, Ketua Dewan Pembina LIRA Taufik Norodom Sihanouk, Koordinator Investigasi LIRA Syaiful Anwar dan Anggota LIRA Kelvin Aldo, mengatakan bahwa jalan provinsi tersebut sudah dikeruk sejak tahun 2018.

“Jalan milik Provinsi Bengkulu yang terletak di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, telah dikeruk dan dirusak sepanjang 2,4 kilometer sejak tahun 2018 oleh perusahaan pertambangan PT. Injatama, karena mengandung batu bara,” kata Gubernur LIRA Magdalena.

Dengan begitu, Magdalena menyatakan kehadirannya dalam hearing ini untuk menagih janji Kajati yang akan mempidanakan PT. Injatama. Karena menurutnya  hal ini sudah jelas pihak PT. Injatama telah melakukan pengrusakan terhadap aset provinsi dan tanpa mengantongi surat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Untuk itu kehadiran kami disini untuk menagih janji Kajati mempidanakan PT. Injatama lantaran dinilai telah merusak jalan provinsi sejak tahun 2018 tanpa mengantongi izin rekomendasi dri pemerintah provinsi Bengkulu,” tegasnya wanita yang akrab disapa Ocha ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika yang di dampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Budi Herman mengatakan, terkait polemik PT. Injatama dengan Pemda Provinsi dinyatakan sudah clear.

“Sudah ada pertemuan antara PT. Injatama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu sekitar 3 bulan lalu, dan dihadiri pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Intinya mereka sudah buat kesepakatan. Selain itu kami juga akan menyelamatkan aset daerah dari oknum perusahan yang menyalahi kewenangannya,” ungkap Pandoe.

Menanggapi pernyataan Aspidsus tersebut, Ocha kembali menyampaikan keberatannya bahwa terlepas dari kesepakatan yang telah di sepakati antara PT. Injatama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu, namun hal itu tidak menghilangkan unsur pidana pada pihak PT. Injatama atas apa yang dilakukan sejak 2018.

“Kami akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait, bahkan mungkin akan ke kementrian ESDM. Kalau untuk ke Kementerian LHK sudah ada pihak kementrian yang turun dan saat ini mungkin masih dalam kajian dan untuk langkah awal, kami akan laporkan unsur pidananya,” sebut Ocha.

Ocha meminta, pihak Kejati wajib mempidanakan PT. Injatama dan segera menetapkan tersangka. Menurutnya jika ini di biarkan pihaknya khawatir akan ada oknum lain yang melakukan hal yang sama dan terkesan kebal terhadap hukum.

“Kami akan serius mengawal kasus ini karna bukan hanya perbuatan melanggar hukum dan merusak aset negara saja yang mereka lakukan, bahkan terkait dampak lingkungan juga mereka abaikan. Saat ini kami sudah mengantongi data proper PT. Injatama. Mereka di kategorikan perusahaan nakal yang memiliki proper diatas merah,” ujar Ocha

Hal senada di sampaikan Sekretaris DPW LIRA Aurego Jaya bahwa pihaknya akan terus mengawal terkait pengrusakan dan pembongkaran jalan provinsi yang dilakukan oleh PT. Injatama.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika aparat penegak hukum (APH) di Bengkulu tidak mampu menyelesaikan persoalan ini maka akan kami bawa ke Kejaksaan Agung. Kami juga dalam waktu dekat ini akan menggelar aksi damai bersama masyarakat yang terdampak,” tegas Aurego singkat. [**]

Related

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu ...

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...