
kupasbengkulu.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bengkulu Selatan mengambil langkah tegas dengan menghentikan 2 KPPS di Bengkulu Selatan, karena salah dalam penghitungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu.
2 KPPS yang dipecat atau diberhentikan tersebut, masing-masing KPPS di TPS 2 Desa Padang Pandan, Kecamatan Manna, dan KPPS di TPS 9 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna.
Data yang terhimpun, pemecatan KPPS pada TPS 2 Desa Padang Pandan, berawal dari adanya konflik intern partai, yakni perolehan suara caleg DPRD dari PDIP nomor urut 1 Barli Halim, setelah dilakukan penghitungan ulang kertas suara bertambah 2 suara dari 6 menjadi 8 suara. Dan calon nomor urut 2 Haswat Mardena berkurang 2 suara dari perolehan awal 194 suara, setelah dilakukan penghitungan ulang turun menjadi 192 suara.
Begitu juga pada TPS 9 Kelurahan Pasar Baru, ada kekeliruan penghitungan perolehan suara oleh panitia, sehingga perolehan 8 suara untuk Barli Halim yang oleh KPPS dihitung sebagai perolehan suara milik caleg nomor urut dua Haswat Mardena.
“2 kejadian inilah yang menyebabkan KPU Bengkulu Selatan merekomendasi pemecatan kedua KPPS tersebut,” kata Komisioner, KPUD Bengkulu Selatan, Hendri, SH, kepada kupasbengkulu.com, Jumat (30/5/2014).
Lanjut Hendri, pemberhentian 2 KPPS ini berakibat penggabungan TPS 2 Dusun Padang Gilang dengan TPS 1 Desa Padang Pandan dengan memakai KPPS di TPS 1. Begitu juga dengan TPS 9 Kelurahan Pasar Baru Kota Manna, juga digabungkan dengan TPS 1 Pasar baru dengan menggunakan KPPS pada TPS 1 Kelurahan Pasar Baru.
“Itu, konsekuensinya, akibat dari tidak mampunya kedua KPPS ini menjalankan tugasnya. Selain tidak digunakan pada Pilpres ini, mereka juga nanti tidak akan kami pakai pada saat Pilkada 2015 mendatang,” tegas Hendri.(tom)