
Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Keberadaan dua ekor buaya yang tercatat sebagai aset bergerak milik Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepahiang dipertanyakan. Pengadaan hewan reftil itu, diperkirakan di 2006 atau 2007 silam.
“Dua ekor buaya itu pernah dibeli Pemkab di 2006 atau 2007 untuk wisata fauna, lagi kemana buaya itu?,” ungkap anggota Pansus 2 DPRD Kepahiang, Edwar Samsi, Sabtu (11/03/2017).
Dua ekor buaya yang dibeli untuk wisata fauna Kepahiang tersebut, ditempatkan di Kelurahan Pasar Ujung dekat jembatan ataupun air Sungai Semping, Kelurahan Pasar Ujung. Keberadaan buaya saat itu, cukup menarik perhatian warga.
“Dulu jadi tempat hiburan warga, sekarang tidak jelas,” kata Edwar.
Terkait aset dua ekor buaya ini, Pansus II telah mengundang Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora). Hanya saja yang datang dari Bidang Pora dan tidak dapat menjelaskan keberadaan aset.(slo)