Kepahiang, kupasbengkulu.com – Anggota DPRD Kepahiang, Abdul Haris mensinyalir pembangunan landmark ‘Kepahiang Alami’ dipuncak Bukit Kecil, Desa Tebat Monok, telah menyalahi aturan.
“Jika nanti terbukti benar landmark dibangun di atas lahan milik warga, itu sudah menyalahi aturan. Kita tentu sangat menyayangkan, mengingat dalam pembangunan landmark telah menguras anggaran APBD hingga ratusan juta rupiah,” ungkap Haris, Senin (18/4/2016).
Atas informasi pemilik lahan lokasi landmark adalah milik warga, Haris berkeyakinan pihak Dishubkominfo danBudpar Kepahiang sudah mengetahuinya sejak awal pembangunan itu direncanakan.
“Jelas kita meragukan jika pihak Dishubkominfo dan Budpar tidak tahu siapa pemilik lahan itu. Mungkin mereka sekedar masih takut untuk menyampaikannya,” ujar Haris.
Sehubungan dengan indikasi pembangunan yang menyalahi aturan itu, Haris berharap agar pihak Pemkab Kepahiang dapat menata aset berupa lahan. Untuk lahan yang menjadi milik Pemkab, disarankan dipasang plang.
“Setiap lahan yang merupakan aset milik daerah, pasang saja plang yang bertuliskan milik Pemkab. Itu penting agar tidak ada permasalahan dikemudian harinya,” saran Haris.(slo)