Minggu, Mei 5, 2024

Hasil Rakor Biaya Pilkada Serentak 2024, Pemprov Anggarkan Rp100 Miliar

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) gelar rapat koordinasi membahas teknis penganggaran dan pembagian biaya (cost sharing) penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024, Selasa, (14/06)

Sekda Hamka mengatakan, para pihak telah menyepakati mekanisme penganggaran dan cost sharing penyelenggaraan pilkada serentak 2024. Lebih lanjut akan dibahas bersama KPU, Bawaslu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) provinsi, kabupaten/kota dan Kesbangpol kabupaten/kota.

“Alhamdulillah tadi sudah rampung kita bahas, dimana ada beberapa item kegiatan yang dibiayai oleh provinsi dan yang lainnya dibiayai oleh kabupaten/kota, yang sifatnya umum dan bukan spesifik kabupaten/kota akan dibiayai oleh provinsi,” kata Sekda Hamka Sabri usai pimpin rapat.

Pemprov Bengkulu kata Hamka akan menganggarkan dana hibah Rp 100 miliar lebih untuk membiayai tahapan penyelenggaan pilkada serentak tahun 2024. “Nanti kita sampaikan ke KPU Provinsi dan kemudian KPU Provinsi akan menyampaikan cost sharing-nya ke KPU kabupaten/kota” kata dia.

Besaran anggaran tersebut mengacu pada anggaran penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020 lalu. Namun, terjadi perubahan skema biaya karena pilkada 2020 lalu digelar saat pandemi Covid-19 dimana ada item biaya protokol kesehatan dan biaya penambahan TPS untuk menghindari kerumunan.

“Pada dana hibah kali ini berbeda pada pilkada sebelumnya, karena saat pilkada tahun 2020 yang lalu kita memasukan biaya untuk antisipasi Covid -19 sedangkan pada Pilkada tahun ini biaya tersebut tidak ada lagi,” sebut Hamka.

Kemudian, saat pilkada 2020 Pemprov membiayai KPU 10 kabupaten/kota ditambah satu provinsi, cost sharing-nya ada 8 kabupaten, dimana hanya KPU  Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu saja yang dibiayai penuh oleh Provinsi.

“Sedangkan untuk pilkada 2024 ini, anggaran untuk penyelanggara pemilu di 10 kabupaten/kota dan satu provinsi akan dilakukan cost sharing,” jelasnya.

Mekanisme penganggaran kata Hamka akan disesuaikan dengan tahapan pilkada. Jika tahapannya ada dua maka akan dicairkan secara bertahap.

“Tapi dana hibah tersebut harus digunakan seluruhnya dengan baik dan benar, jika tidak dan dana tersebut tidak habis digunakan maka konsekuensinya wajib untuk dikembalikan lagi ke kas daerah,” kata Hamka. [RS]

Related

Personel Polres Mukomuko Ikuti Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri

Personel Polres Mukomuko Ikuti Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri ...

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Kemuning Lantik 44 Orang PTPS

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Kemuning Lantik 44 Orang PTPS   Tue,...

Alat Berat Diturunkan Atasi Longsor Jalur Lintas Curup-Muara Aman

Alat Berat Diturunkan Atasi Longsor Jalur Lintas Curup-Muara Aman ...

Pemprov Bengkulu Pastikan Mobilisasi Material Proyek ke Pulau Enggano Lancar

Pemprov Bengkulu Pastikan Mobilisasi Material Proyek ke Pulau Enggano...

Apel Perdana Tahun 2024, Bupati Kopli Pesankan Ini Kepada Seluruh ASN

Apel Perdana Tahun 2024, Bupati Kopli Pesankan Ini Kepada...