Selasa, April 16, 2024

Hasil RUPSLB Tunjuk Jufrizal Eka Putra sebagai Plt. Dirut Bank Bengkulu

Kupas News, Bengkulu – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu atau Bank Bengkulu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis (08/06/2023) di Aula H Mochtar Azehari Lantai 7 Graha Bank Bengkulu.

Rapat RUPSLB dihadiri langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Pemegang saham Bank Bengkulu, Direktur Utama serta Direktur Komersial dan UMKM  Bank Jawa Barat (BJB) selaku perwakilan calon induk Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Bengkulu.

Hasil RUPSLB memutuskan memberhentikan dengan hormat dan mengucapkan terima kasih kepada Almarhum Ahmad Irfan sebagai Direktur Utama Bank Bengkulu atas pengabdiannya. Dalam kaitanya, RUPSLB sepakat mengangkat Bapak Jufrizal Eka Putra (Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu ) sebagai Plt.Direktur Utama Bank Bengkulu.

“Dalam rapat itu kita sepakat, menetapkan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama dijabat oleh Direktur Kepatuhan Jufrizal Eka Putra sampai terpilih direktur utama definitif,” ujar Rohidin usai mengikuti RUPSLB di Kota Bengkulu.

Pada RUPSLB kali ini juga digelar penandatanganan MoU antara Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu bersama Bank Jawa Barat (BJB) dan Banten Tbk. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Gubernur Bengkulu dalam hal ini selaku PSP Bank Bengkulu diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian tersebut. Perjanjian itu termaktub dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan  PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

“Jadi, tahap pertama sudah diserahkan dan sekarang menuju tahap kedua. Sehingga KUB antara Bank BJB dan Bank Bengkulu betul-betul final dan kemudian dapat dioperasikan dengan baik sesuai yang ditandatangani hari ini,” ujar dia.

Selain itu, RUPSLB juga menugaskan Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Dewan Komisaris Bank Bengkulu untuk membuka formasi penerimaan calon direktur utama Bank Bengkulu dan formasi penerimaan calon Direktur Bisnis yang akan berakhir pada tanggal 10 Desember mendatang.

“Kita menetapkan agar KRN segera memproses penerimaan calon direktur utama dan calon direktur bisnis yang akan berakhir masa jabatan. Sehingga ini bisa kita kerjakan secara bersamaan agar segera diisi jabatan jabatan ini,” pintanya.

Reporter: Irfan Arief

Related

Personel Polres Mukomuko Ikuti Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri

Personel Polres Mukomuko Ikuti Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri ...

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Kemuning Lantik 44 Orang PTPS

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Kemuning Lantik 44 Orang PTPS   Tue,...

Alat Berat Diturunkan Atasi Longsor Jalur Lintas Curup-Muara Aman

Alat Berat Diturunkan Atasi Longsor Jalur Lintas Curup-Muara Aman ...

Pemprov Bengkulu Pastikan Mobilisasi Material Proyek ke Pulau Enggano Lancar

Pemprov Bengkulu Pastikan Mobilisasi Material Proyek ke Pulau Enggano...

Apel Perdana Tahun 2024, Bupati Kopli Pesankan Ini Kepada Seluruh ASN

Apel Perdana Tahun 2024, Bupati Kopli Pesankan Ini Kepada...