Kepahiang, kupasbengkulu.com – Minimarket waralaba Indomaret di Kelurahan Pasar Ujung, Kepahiang, ditutup paksa lantaran terkendala perizinan. Minimarket ini diketahui sempat buka pada Sabtu (30/04/2016) pagi hingga sore hari.
Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KP2T), Arpan Effendi, mengatakan sebelumnya mereka telah melayangkan surat teguran kepada manajemen Indomaret PT Indomarco Prismatama. Sayangnya, tak diindahkan oleh yang bersangkutan.
“Setelah kami berkoordinasi dengan Bu Wabup (Netti Herawati) tentang belum lengkapnya izin Indomaret, akhirnya diputuskan untuk memberi waktu buka sampai sore,” terang Arpan, Senin (02/05/2016).
Arpan menjelaskan, Indomaret dapat kembali dibuka setelah pihak manajemen PT Indomarco melengkapi izin sesuai Perda No. 3 Tahun 2011.
“Hari ini pihak PT Indomarco sudah berkoordinasi dengan kita. Pastinya kita tetap berpegang pada aturan, dalam artian Indomaret dapat dibuka kembali setelah izin dilengkapi,” tegasnya. (slo)