Jumat, Maret 29, 2024

Indonesia “Darurat” Kebocoran Data Penduduk

Sepertinya tidak ada  space (Ruang)  yang aman di republik ini untuk sebuah kejahatan. Menariknya, negara sepertinya abai memberikan proteksi terhadap warga negara atas kejahatan tersebut.

Coba bayangkan, di duga ada  279 juta data penduduk Indonesia bocor ke tangan pihak asing yang tidak bertanggungjawab. Bisa dibayangkan, apa yang bakal terjadi jika data pribadi  yang merupakan sebuah privacy yang wajib dilindungi oleh otoritas berwenang, berada dalam penguasaan orang lain.

Contoh kecil saja, bagaimana pusing dan repotnya ketika akun media sosial kita  seperti FB , instagram, WA dan telegram milik kita dihacker serta dibawah penguasaan orang lain. Orang yang menguasai akan bebas menggunakan akun kita tersebut, untuk berbagai kepentingan. Mulai melakukan penipuan, memalsukan data dan berbagai kejahatan lainnya. Begitulah kira-kira analoginya, ketika data pribadi kita, ketika dikuasai atau dibocorkan oleh pihak lain.

Anehnya, otoritas yang paling bertanggungjawab terhadap keamanan data pribadi penduduk sepertinya “abai” terhadap persoalan ini. Padahal isu soal kebocoran data pribadi warga negara ini, sudah lama disuarakan berbagai pihak jauh sebelum kasus dugaan kebocoran 279 data pribadi penduduk mencuat.

Kasus kebocoran data pribadi penduduk ini beredar informasi, di duga  di jual ke forum online ‘Raid Forums’ oleh seorang member dengan nama samaran Kotz.  Kotz menyebutkan bahwa data tersebut berisi NIK, nomor ponsel, e-mail, alamat, dan gaji. Termasuk data penduduk Indonesia yang telah meninggal dunia. Modusnya dengan cara menerobos database yang tersimpan di dalam server.

Kasus ini berdampak pada hilangnya kepercayaan publik kepada lembaga dan otoritas resmi negara, yang selama ini memegang data pribadi penduduk. Soalnya, dianggap tidak mampu memproteksi dan mengamankan data pribadi warga negara yang diamanahkan kepada mereka.

Kejadian ini juga harus menjadi evaluasi menyeluruh bagi otoritas pemegang data penduduk, untuk  lebih fruden dan akuntabel mengamankan seluruh data personal setiap penduduk. Hal  ini juga alarm merah bagi pemerintah dan DPR untuk segera membuat UU tentang Keamanan Data Penduduk dan harus segera dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas) sebagai RUU skala prioritas.

Mengutip pernyataan  Pakar Keamanan Internet dari Vaksincom Alfons Tanujaya sebagaimana dikutip Detik.com (21/05/21) membeberkan sejumlah bahaya yang dapat mengintai, akibat kebocoran data tersebut.

Apa saja? Data akan dieksploitasi misalnya dengan membuat KTP Aspal (Asli tapi palsu) dan digunakan untuk kepentingan kriminal. Misalnya mengajukan pinjaman atas nama korban. Selain itu, data KTP Aspal tersebut dapat digunakan oleh pelaku, dengan berpura-pura menjadi pemilik KTP dan melakukan kejahatan di sektor Perbankan. Seperti digunakan untuk membuka rekening bank bodong, yang akan digunakan untuk menampung hasil kejahatan.

Ketika uang sudah dikuras, pemilik data yang kelimpungan akan berurusan dengan aparat hukum. Lebih lanjut dia menjelaskan data kependudukan tersebut bisa digunakan untuk mendaftar berbagai layanan secara ilegal. Data tersebut jika digunakan sebagai kredensial, maka data tersebut rentan diretas.

Penulis  sendiri  juga memandang bahwa kebocoran data pribadi penduduk ini tidak  hanya mengancam keamanan data keuangan warga negara terhadap sebuah kejahatan Perbankan. Namun lebih jauh, bisa mengancam ketahanan nasional bangsa Indonesia. Data-data pribadi warga negara yang bocor tersebut dapat dipergunakan kekuatan asing, untuk melakukan “infiltrasi” dan “agresi” secara cyber terhadap Negara. Baik untuk kepentingan politik, ekonomi dan sosial budaya.

Melalui data pribadi  penduduk yang bocor tersebut, dapat digunakan pihak asing untuk melakukan mapping,  pemetaan kekuatan serta kelemahan bangsa Indonesia, untuk selanjutnya dirumuskan strategi untuk menghancurkannya. Oleh sebab itu, persoalan kebocoran data pribadi pendudukan tidak bisa dianggap sepele dan enteng, tapi bisa memberikan ancaman besar bagi bangsa ini.

Untuk itu,  kepada aparat Kepolisian RI melalui Badan Siber, BIN, Kementerian  Komunikasi dan Informasi, Kemendagri serta  BUMN yang memegang data pribadi penduduk, untuk segera menuntaskan persoalan ini. Dengan cara mengungkapkan kasus ini secara tuntas dan transparan serta harus memastikan keamanan dan perlindungan data pribadi pendudukan tetap aman dan dibawah kendali otoritas resmi negara.q

Related

KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

Kupas News, Jakarta - Walaupun Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab...

Modus Mafia Tanah di Ruang Peradilan

Oleh : Elfahmi Lubis Mafia Tanah sudah menggurita dan telah...

Kaum “Rebahan” Ditengah Isu Kerakyatan

Dimana posisi kaum "rebahan" atau kaum "mager" yang didominasi...

Polemik RUU Sisdiknas, Maksimalkah Uji Publik?

Oleh: Dr. Emilda Sulasmi, M.Pd Mencermati draft Rancangan Undang-Undang Sistem...

Kiprah Parsadaan Harahap Hingga Duduki KPU RI

Sosok Persadaan Harahap atau yang sering disapa bang parsa,...