Rabu, Juli 2, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHKEPAHIANGIngin Buat KTP-el dan Akta, Warga Tidak Perlu Surat Pengantar

Ingin Buat KTP-el dan Akta, Warga Tidak Perlu Surat Pengantar

Kepala Dukcapil Kepahiang
Kepala Dukcapil Kepahiang

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Bagi warga yang ingin melengkapi dokumen kependudukan, tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari perangkat desa atau kelurahan. Ini berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan No 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016 dengan tujuan untuk percepatan penerbitan dokumen kependudukan.

“Instruksi Mendagri itu sudah ditindaklanjuti dengan Surat Bupati No 470/204/Dukcapil-Kph/2016. Tentang kemudahan bagi warga dalam melengkapi dokumen kependudukan mereka ini, telah kita sebarkan melalui pemerintahan kecamatan,” sampai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepahiang, Su’urdi.

Dia menjelaskan, penyederhanaan prosedur dalam pembuatan kelengkapan dokumen kependudukan bagi masyarakat tersebut, tidak hanya berlaku dalam pembuatan KTP-el saja, melainkan juga dalam pembuatan akta kelahiran.

“Masyarakat sudah tidak perlu lagi meminta surat pengantar kepada perangkat desa hingga ke camat. Hanya dengan menunjukkan foto copy Kartu Keluarga (KK) saja, itu sudah cukup,” jelasnya.(slo)