Kepahiang, kupasbengkulu.com – Bagi warga yang ingin melengkapi dokumen kependudukan, tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari perangkat desa atau kelurahan. Ini berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan No 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016 dengan tujuan untuk percepatan penerbitan dokumen kependudukan.
“Instruksi Mendagri itu sudah ditindaklanjuti dengan Surat Bupati No 470/204/Dukcapil-Kph/2016. Tentang kemudahan bagi warga dalam melengkapi dokumen kependudukan mereka ini, telah kita sebarkan melalui pemerintahan kecamatan,” sampai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepahiang, Su’urdi.
Dia menjelaskan, penyederhanaan prosedur dalam pembuatan kelengkapan dokumen kependudukan bagi masyarakat tersebut, tidak hanya berlaku dalam pembuatan KTP-el saja, melainkan juga dalam pembuatan akta kelahiran.
“Masyarakat sudah tidak perlu lagi meminta surat pengantar kepada perangkat desa hingga ke camat. Hanya dengan menunjukkan foto copy Kartu Keluarga (KK) saja, itu sudah cukup,” jelasnya.(slo)