Selasa, Mei 14, 2024

Ini Bocoran Terkait Sesda Defenitif

Kota Bengkulu, kupoasbengkulu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu rupanya telah mengetahui orang-orang yang berpotensi menjabat Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Bengkulu, yang saat ini hanya dijabat pelaksana tga (PLT) saja. tiga nama tersebut tercetuskan oleh Kabag Humas Pemkot, Salahudin Yahaya, yakni Marjon, Fahjrudin dan Rosmidar.

Lebih jauh disampaikan Salahudin, tiga nama calon sesda kota yang telah diusulkan prosesnya tetap berlanjut ditingkat propinsi. Dia memastikan jumlahnya tidak akan berkurang tapi terjadi penambahan bisa saja terjadi.

“Ya, tetap tiga nama yang sudah melalui proses di Bapperjakat seperti Pak Marjon, Fachrudin dan Rosmidar tetap diusulkan menjadi sekda, kita belum dapat hasilnya, tiga nama usulan itu sudah disampaikan ke pemda propinsi,” tambahnya.

Dikataknya, Pendenitifkan Sesda tersebut berkaitan dengan tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB), nomor 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka, di lingkungan Instansi pemerintah sebagai amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuannya untuk mewujudkan transparansi dalam reformasi birokrasi di pemerintah daerah.

Saat ini di pemerintah kota, seorang Sekda masih dijabat pelaksana tugas (plt), lalu dua SKPD vital seperti Dikbud dan PU juga dijabat pelaksana tugas. Beberapa pihak telah mendesak, agar jabatan yang masih dipegang pelaksana tugas untuk segera didefinitifkan.

Menurut, Kabag Humas Pemkot Salahuddin Yahya bahwa pandangan legislatif tentang lelang jabatan Sekda tetap dihargai, sudut pandang yang dilakukan legislatif dianggap wajar. Ketika dibuka kesempatan orang-orang atau PNS diluar pemerintah kota itu merupakan bentuk transparan. Namun menurutnya, yang harus dipikirkan pula bahwa hal itu secara tidak langsung bisa menghambat karir PNS pemerintah kota yang sejatinya berhak.

“Bisa jadi nanti tersingkir oleh PNS dari luar, karena sistem lelang terbuka dan boleh diikuti semua. Namun ini juga pemicu agar PNS kota yang telah memenuhi syarat mengisi jabatan tertinggi sebagai seorang PNS, kedepannya harus menyiapkan diri dan mampu berkompetensi jika kedepannya menggunakan sistem lelang,” terang Salahudin.

Disampaikan bahwa simpang siur berita dan memang belum dinyatakan secara tertulis, itu belum akan diterapkan oleh Pemkot sebelum ada kejelasan aturan. Apalagi sejauh ini sepengetahuannya komisi ASN saja belum ada, lalu petunjuk teknisnya harus benar-benar dipelajari.

”Kemudian setahu saya Surat Edarannya belum sampai di Bengkulu, jadi kita masih komunikasikan hal itu ke pemda propinsi,” tambahnya.(dex)

Related

Sekda Sukarni Ingin Budaya Makan Beantagh Dikenal Kalangan Milenial

Sekda Sukarni Ingin Budaya Makan Beantagh Dikenal Kalangan Milenial ...

Dorong Industri Lokal, Pemkab BS Beri Kemudahan Perizinan Pelaku UMKM Gula Aren

Dorong Industri Lokal, Pemkab BS Beri Kemudahan Perizinan Pelaku...

Sekda Sukarni Hadiri Rapat Paripurna LPKj Bupati Tahun 2023

Sekda Sukarni Hadiri Rapat Paripurna LPKj Bupati Tahun 2023 ...

JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers

JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945...

Bupati dan Camat Topos Apresiasi Layanan Kesehatan Korban Banjir Pasca Pemulihan

Bupati dan Camat Topos Apresiasi Layanan Kesehatan Korban Banjir...