
Kepahiang, kupasbengkulu.com – Penerbitan izin terhadap kelompok pengelola Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), berupa penyadapan getah pinus di dalam wilayah Desa Bayung Kecamatan Seberang Musi, dinilai cacat. Demikian hasil koordinasi Komisi II DPRD Kepahiang dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Bengkulu, Kamis (6/11/2014).
(Baca juga : Pengusaha Asal Padang Modali Penyadapan Getah Pinus di HL)
“Tahunya dalam mengelola HHBK tidak hanya sebatas mengeluarkan izin saja. Tapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti menunjuk pejabat pengawas Laporan Hasil Produksi (LHP) dan petugas pengawas aktifitas penyadapan pinus,” sampai Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepahiang, Edwar Samsi.
Bagi pengawas maupun petugas yang ditunjuk, sambung Edwar, juga harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Lampung.
“Artinya dalam penunjukkan petugas harus langsung diterbitkan izinnya. Jika tidak, maka pengelolaan HHBK itu telah melanggar aturan yang ada,” ungkap Edwar.
Menyangkut penunjukkan petugas itu, Edwar mensinyalir belum dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kepahiang. Jika pun sudah ditunjuk, maka dapat dipastikannya belum memiliki sertifikat dari BP2HP.
“Untuk hasil koordinasi dengan Dishut Provinsi itu, maka kami berencana memanggil kembali Dishutbun dalam waktu dekat ini,” demikian Edwar.(slo)