kupasbengkulu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah menyatakan akan meninjau ulang izin eksplorasi dan operasional tambang batubara di Bengkulu Tengah. Bahkan dinyatakan juga, bisa saja izin beberapa tambang akan dicabut bila setelah ditinjau ulang diketahui lebih banyak merugikan daerah dan masyarakat.
Wakil Bupati Bengkulu Tengah, M Sobri S.Sos MM pada kupasbengkulu.com menyatakan, beberapa laporan terkait kerusakan alam, pencemaran lingkungan, pajak, dan lain-lain membuat peninjauan ulang ini mutlak dilakukan.
Buktinya, setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh tim ke beberapa lokasi tambang, justru kerusakan alam yang diduga termasuk dalam kawasan hutan lindung, pencemaran air dan udara yang ditemukan. Beberapa perusahaan juga sudah ditegur, seperti PT KRU, Pin Xiang, DMH dan beberapa lainnya. Salah satu bentuk tegurannya adalah ketiadaan proses reklamasi dan reboisasi dari tanah bekas pertambangan oleh PT tersebut.
“Kalau masih begini, bisa-bisa izinnya kita cabut,” tegasnya.
Teguran juga dilayangkan pada dinas instansi terkait, diantaranya BLH, Distanhutbun, Distamben dan instansi terkait lainnya.(vai)