Kepahiang, kupasbengkulu.com – Pelaksana Tugas Kabag Kesra Setkab Kepahiang, Oly Stupeu, mengimbaukan agar pemilik usaha restoran atau pun rumah makan (RM), serta warung di Kabupaten Kepahiang tidak secara vulgar membuka usaha mereka selama umat muslim menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan mendatang.
“Kita mengimbau agar pelaku usaha rumah makan atau warung makan tidak vulgar dalam membuka usaha mereka selama bulan ramadhan. Hormatilah mereka (umat muslim) yang menjalankan ibadah puasa,” sampai Oly, Senin (30/05/2016).
Himbauan tentang larangan bagi pemilik usaha kuliner untuk membuka usaha mereka secara vulgar di siang hari itu, ke depan akan disampaikan secara lisan maupun tertulis. Dia juga menegaskan pihaknya akan menyiapkan sanksi bagi yang melanggar.
“Kita ingatkan melalui SE (surat edaran) dan juga secara lisan ke setiap pelaku usaha rumah makan dan warung makan. Jika memang ada yang secara terang -terangan, kemungkinan akan kita berikan teguran,” jelas Oly. (slo)