Jumat, Maret 29, 2024

Kejagung Tetapkan Johnny G Plate Tersangka Korupsi Proyek BTS Senilai Rp8 Triliun

Kupas News, Bengkulu – Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G Plate langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung RI dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS, Rabu, (17/05) siang.

Johnny keluar dari Kantor Kejagung dengan mengenakan rompi merah muda dan tangan diborgol. Penyidik Kejagung telah menetapkan Johnny sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 Triliun itu.

“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Jhony G Plate) diduga terlibat didalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G” kata Dirdik Kejagung RI, Kuntadi.

Kasus korupsi yang menyeret Johnny terkait dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Sebelum Jhony, kasus ini sebelumnya telah lebih dulu menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah para pihak terkait diantaranya:

  1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
  2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
  3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Editor:  Alfridho Ade Permana

Related

Personel Polres Mukomuko Ikuti Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri

Personel Polres Mukomuko Ikuti Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri ...

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Kemuning Lantik 44 Orang PTPS

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Kemuning Lantik 44 Orang PTPS   Tue,...

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Alat Berat Diturunkan Atasi Longsor Jalur Lintas Curup-Muara Aman

Alat Berat Diturunkan Atasi Longsor Jalur Lintas Curup-Muara Aman ...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...