kupas Bengkulu – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma terus mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma.
Penyidikan kasus ini dikabarkan telah memasuki tahap akhir, dan calon tersangka segera diumumkan.
Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ekke Widoto Kahar membenarkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik mengerucutkan dugaan kepada satu orang oknum pegawai Kemenag Seluma yang diduga kuat sebagai pelaku utama praktik pungli tersebut.
“Tim penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dari pihak ketiga pelaksana kegiatan PPG. Pelaku utama yang akan ditetapkan tersangka hanya satu orang itu dianggap sebagai yang paling bertanggungjawab,” ujar Ekke Widoto Kahar, Jumat, (13/06/25).
Ekke menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan secara intensif dengan memeriksa berbagai pihak, mulai dari pejabat Kemenag, Dinas Pendidikan, hingga pelaksana teknis kegiatan yang dari pihak ketiga.
Meskipun fokus telah mengarah ke satu orang, kata Ekke, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat
“Calon tersangka sudah mengerucut. Namun, kami tetap melakukan pengembangan untuk mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Sebelum menetapkan tersangka secara resmi, tim penyidik Kejari Seluma akan menggelar ekspose perkara sebagai bagian dari tahap akhir proses penyidikan.
Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik telah menyita uang sebesar Rp 75 juta, yang diduga merupakan bagian dari praktik pungli tersebut. Sementara itu, total pungutan yang diduga dilakukan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 115 juta.
“Kita pastikan akan terus mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum” pungkasnya.
Reporter: Deni Aliansyah Putra