
Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Ismawan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikonfirmasi saat mengambil formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Rabu (19/11/2014) mengatakan, hal itu dilakukannya sesuai instruksi Kementerian Apratur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar seluruh pejabat eselon IV hinga eselon 1 di wajibkan melaporkan LHKPN kepada KPK.
“Dan saya salah satunya termasuk dalam kreteria tersebut, yang harus dan wajib melaporkan LHKPN itu,” kata Ismawan.
Dilanjutkan Ismawan, ia tidak keberatan melaporkan harta kekayaan. “Semuanya akan saya sampaikan ke KPK, baik berupa barang bergerak dan tidak bergerak yang saya miliki,termasuk data dan bukti pendukung lainnya akan saya sampaikan ke KPK,” ucapnya.
Sekarang ini kalau memang benar mau memberantas tindak pidana korupsi imbuh Ismawan, keterbukaanlah yang perlu di utamakan. Saya setuju apa yang diinstruksikan KemenPAN-RB yang menyatakan seluruh pegawai terutama pejabat eselon IV hingga I wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ditambahkan Ismawan, secara pribadi dirinya terbuka untuk diawasi oleh KPK. “Saya sangat mengapresiasi instruksi KemenPAN-RB tersebut. Dengan LHKPN ini, saya sebagai pejabat akan ketahuan apabila melakukan korupsi,” demikian Ismawan. (tom)