Kupas News – Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Senin, (27/12) kembali menerima laporan yang sama dari sebelumnya atas dugaan tindak pidana pencabulan dengan modus pengobatan yang dilakukan tersangka ID (50) Warga Kecamatan Kedurang.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Ps. Paur Humas Aipda Suharyanto dalam keterangan tertulisnya membenarkan telah menerima laporan korban yang diwakili Ibunya Warga Kecamatan Kota Manna.
Pelapor mengaku baru mengetahui bahwa anaknya yang berumur 17 tahun telah menjadi korban tersangka semenjak bulan September sampai dengan bulan Desember 2021 sebanyak 10 Kali.
“Modusnya tersangka menjanjikan korban yang telah menikah ini akan cepat memiliki keturunan. Dan baru diketahui perbuatannya saat korban bercerita pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 dimana akibat kejadian ini korban mengalami trauma,” katanya.
Editor: Irfan Arief