
Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Semua perkara korupsi sudah bisa ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak hanya di pemerintah pusat, melainkan juga di daerah – daerah termasuk di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.
Tentang perkara korupsi yang bisa ditangani KPK saat ini, ditegaskan Uding Juharrudin dari Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberatas Korupsi (KPK) ketika mensosialisasikan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi serta monitor evaluasi tindak lanjut rencana aksi 2017 di Pemkab Kepahiang, Rabu (01/03/2017).
“Saat ini KPK menangani semua perkara korupsi di daerah – daerah, semua pemerintah daerah masuk dalam radar pengawasan KPK,” ungkap Uding dalam sosialisasi yang dihadiri Bupati Kepahiang dan Wakil Bupati Kepahiang serta kepala Organisasi Perangkat Daerah dan anggota DPRD.
Uding menyampaikan, menerima pemberian uang dari seseorang yang bukan menjadi haknya atau hadiah uang dengan berbagai dalih (Gratifikasi) termasuk dalam kategori korupsi.
“Gratifikasi itu berupa pemberian hadiah uang terkait jabatan atau pangkat yang melekat pada seseorang, itu korupsi dan berat hukumannya, ” tegas Uding.
Hukuman pidana bagi pelaku gratifkasi, lanjut Uding, minimal selama 4 tahun kurungan penjara dan maksimal selama 20 tahun.
” Majelis hakim dalam memutuskan pekara ini (Gratifikasi,red) tidak di bawah 4 tahun,” ujarnya.(slo)