Kamis, Maret 23, 2023

KPK Datangi Lagi Kepahiang

Baca selanjutnya

Peserta sosialisasi pengendalian gratifikasi di Pemkab Kepahiang komitmen menolak gratifikasi

Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Semua perkara korupsi sudah bisa ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak hanya di pemerintah pusat, melainkan juga di daerah – daerah termasuk di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.

Tentang perkara korupsi yang bisa ditangani KPK saat ini, ditegaskan Uding Juharrudin dari Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberatas Korupsi (KPK) ketika mensosialisasikan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi serta monitor evaluasi tindak lanjut rencana aksi 2017 di Pemkab Kepahiang, Rabu (01/03/2017).

“Saat ini KPK menangani semua perkara korupsi di daerah – daerah, semua pemerintah daerah masuk dalam radar pengawasan KPK,” ungkap Uding dalam sosialisasi yang dihadiri Bupati Kepahiang dan Wakil Bupati Kepahiang serta kepala Organisasi Perangkat Daerah dan anggota DPRD.

Uding menyampaikan, menerima pemberian uang dari seseorang yang bukan menjadi haknya atau hadiah uang dengan berbagai dalih (Gratifikasi) termasuk dalam kategori korupsi.

“Gratifikasi itu berupa pemberian hadiah uang terkait jabatan atau pangkat yang melekat pada seseorang, itu korupsi dan berat hukumannya, ” tegas Uding.

Hukuman pidana bagi pelaku gratifkasi, lanjut Uding, minimal selama 4 tahun kurungan penjara dan maksimal selama 20 tahun.

” Majelis hakim dalam memutuskan pekara ini (Gratifikasi,red) tidak di bawah 4 tahun,” ujarnya.(slo)

Polisi Amankan Perayaan Nyepi 2023 di Desa Sunda Kelapa

Kupas News, Bengkulu Tengah - Perayaan Nyepi Rahajeng Rahina Tahun Baru Caka 1945 di Desa Sunda Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Selasa...

Tak Terima Ditegur, Pemuda Semidang Alas Maras Aniaya Tetangga

Kupas News, Seluma - Satuan Unit Reskrim Polsek Semidang Alas Maras Polda Bengkulu menangkap seorang warga Desa Tedunan kasus tindak pidana Penganiayaan. Pelaku berinisial RB ditangkap...

Lembaga Anti Rasuah KPK RI Luncurkan Program MCP 2023

Kupas News, Bengkulu - Lembaga anti rasuah KPK RI menggelar Rakor Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator Monitoring Center for...

JMSI Bengkulu dan Unib Tandatangani Nota Kerjasama Program Studi Jurnalistik

Dekan FISIP Unib, Dr. Yunilisiah, M.Si bersama Ketua JMSI Provinsi Bengkulu Riki Susanto usai melakukan penandatangan Nota Kerjasama Program Studi Jurnalistik di Ruang Laboratorium...

PT BIL Akan Tutup: Sisakan 1 Juta Ton Potensi Batu Bara, Alokasikan Rp 6 M untuk Reklamasi

Kupas Bengkulu  - Salah satu perusahaan tambang batu bara terbesar yang beroperasi di Provinsi Bengkulu bakal mengakhiri masa karyanya, PT. Bara Indah Lestari (BIL)...

Terbaru