Selasa, April 16, 2024

KPU: Pahami Mekanisme Kepala Daerah Ikut Nyaleg

Kupas News, Bengkulu – Agenda Pemilu Tahun 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). KPU di seluruh Indonesia sudah membuka pendaftaran tertanggal 1 Mei 2023 dan ditutup pada 14 Mei 2023. Namun dari sekian banyak pendaftar masih banyak yang belum memahami aturan pencalonan sesuai dengan peraturan kepemiluan.

Salah satu isu yang saat ini tengah hangat dibincangkan soal kepala daerah, TNI-Polri atau pejabat negara yang masih menjabat namun berniat maju sebagai caleg, salah satunya Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan. Ia diisukan bakal maju sebagai calon DPR RI Dapil Tegal, Jawa Tengah.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah memberikan penjelasan terkait dengan aturan kepala daerah yang berniat maju sebagai caleg. Prinsipnya kata Darlin, seluruh warga negara diberikan hak seluas-luasnya untuk menjadi caleg namun harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan. Rujukan teknisnya tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

“Di situ (PKPU NO 10 Tahun 2023) disebutkan bagi partai politik yang mengajukan nama calon legislatif yang berstatus kepala daerah seperti gubernur, wali kota, bupati termasuk kades atau ASN, TNI-Polri dan pejabat BUMN, BUMD wajib melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya sejak awal mendaftar,” kata Darlin, Minggu, (07/05/23)

Mekanismenya, saat partai politik mendaftarkan nama caleg pada rentang 1-14 Mei 2023 sudah wajib melampirkan surat pengunduran diri. Surat tersebut juga harus disampaikan kepada pejabat yang berwenang. Misalnya disampaikan ke bupati untuk yang berstatus kepala desa dan ke Mendagri bagi gubernur, wali kota dan bupati.

“Nanti KPU akan memeriksa 2 bentuk surat, pertama surat pengajuan pengunduran diri, kedua surat keterangan atau bukti surat tersebut sudah disampaikan pada pejabat berwenang. Kedua surat ini juga akan diverifikasi kepada pihak-pihak terkait,” jelas Darlin

Tahap selanjutnya, sebelum batas akhir penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) caleg bersangkutan juga harus melampirkan surat pemberhentian tetap yang diterbitkan pejabat berwenang. Apabila surat itu belum diterima hingga batas akhir pencermatan DCT maka dinyatakan sebagai calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Jadi berkas itu sebenarnya harus diserahkan sejak awal pendaftaran caleg agar KPU bisa memeriksa dan memverifikasi. Apabila syarat-syarat itu tidak dilampirkan hingga batas akhir penetapan DCT maka dinyatakanTMS. Partai politik juga sudah tidak bisa mengajukan nama pengganti,” kata Darlin.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh status jabatan yang dibiayai oleh anggaran negara sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. “Berlaku untuk seluruh status jabatan sesuai yang disebutkan dalam PKPU dan prosesnya sama untuk semua tingkatan pencalonan,” demikian Darlinsyah.

Editor: Alfridho Ade Permana

Related

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...

Personel Polres Mukomuko Ikuti Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri

Personel Polres Mukomuko Ikuti Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri ...

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Kemuning Lantik 44 Orang PTPS

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Kemuning Lantik 44 Orang PTPS   Tue,...

Terindikasi Ajang Kampanye, Program Sapa Warga Bupati Erwin Disorot Bawaslu

Terindikasi Ajang Kampanye, Program Sapa Warga Bupati Erwin Disorot...