Jumat, Mei 3, 2024

KPU Seluma Buka Pendaftaran Ulang PPK Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

KPU Seluma Buka Pendaftaran Ulang PPK Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

Tue, 04/23/2024 – 14:27

Tangkapan layar Surat Edaran KPU Seluma, Foto: Dok

Kupasbengkulu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma kembali membuka pendaftaran anggota badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024. Lowongan menjadi penyelenggara Pilkada ditingkat kecamatan ini dibuka mulai tanggal 23-29 April 2024.

Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan, setelah petunjuk teknisnya sudah dikeluarkan KPU RI terkait pembentukan badan Ad Hoc untuk PPK Pilkada 2024 ini, akan dimulai pendaftarannya pada 23-29 April tahun ini.

“Setelah petunjuk teknisnya sudah kami terima, badan Ad Hoc untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dilakukan seleksi ulang, maka pendaftarannya dimulai hari ini tanggal 23 sampai 29 April tahun 2024,” sampai Ketua KPU Seluma Henri Arianda, Selasa (23/4/2024).

Seluruh kelengkapan dokumen persyaratan pendaftar PPK lanjut Henri, nantinya silahkan disampaikan kepada sekretariat KPU Kabupaten Seluma, ataupun melalui laman web resmi KPU yakni Siakba.kpu.go.id sebelum pelaksanaan tes tertulis dilaksanakan.

“Bagi calon peserta silahkan mendaftar dan lengkapi pemberkasan secara online tmelalui aplikasi Siakba.kpu.go.id, kemudian berkas persyaratan masih tetap diserahkan ke sekretariat KPU sebelum tes tertulis dilaksanakan,” ungkap Henri.

Pendaftar PPK, kata Henri yang masih terkendala dalam mengakses aplikasi Siakba.kpu.go.id, maka bisa mendaftar secara langsung ke sekretariat KPU Seluma paling lambat tanggal 29 April pukul 16.00 Wib.

“Pendaftar yang terkendala dalam mengakses aplikasi Siakba.kpu.go.id, nanti berkas dokumen pendaftarannya bisa dihantarkan secara langsung ke sekretariat KPU paling lambat tanggal 29 April Pukul 16.00 Wib sore,” tuturnya.

Lebih lanjut Henri menjelaskan, bahwa untuk kuota pendaftaran PPK tidak ada batasan bagi seluruh kalangan masyarakat namun tetap harus disesuaikan dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.

Sedangkan untuk PPK ini dibutuhkan 70 Anggota yang nantinya akan ditugaskan 5 orang disetiap kecamatan, dari 14 kecamatan di Kabupaten Seluma. PPK ini masa kerjanya selama 8 bulan dimulai dari Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

Untuk persyaratan calon anggota PPK yaitu sebagai berikut:

1. Calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia

2. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun

3. Memiliki sikap setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Calon peserta harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

5. Calon peserta tidak sedang menjadi anggota partai politik atau dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah

6. Calon peserta bertempat tinggal dalam wilayah kerja PPK

7. Calon peserta dinyatakan sehat dan mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Calon peserta memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat;

9. Calon peserta tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Berikut jadwal lengkap seleksi calon anggota PPK:

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April 2024 27 April 2024, selama 5 Hari

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April 2024 29 April 2024,selama 7 Hari

3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April 2024 02 Mei 2024, selama 3 Hari

4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April 2024 03 Mei 2024, selama 10 Hari

5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 04 Mei 2024 05 Mei 2024, selama 2 Hari

6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 06 Mei 2024 08 Mei 2024, selama 3 Hari

7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK

09 Mei 2024 10 Mei 2024, selama 2 Hari

8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPK04 Mei 2024 10 Mei 2024, selama 7 Hari

9. Wawancara Calon Anggota PPK 11 Mei 2024 13 Mei 2024, selama 3 Hari

10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK 14 Mei 2024 15 Mei 2024, selama 2 Hari

11. Penetapan Calon Anggota PPK 15 Mei 2024 15 Mei 2024, selama 1 Hari

12. Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024 16 Mei 2024, selama 1 Hari.

Reporter: Deni Aliansyah Putra

Seluma 

Related

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV ...

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap I

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap...

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024,...

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei ...

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...