Kamis, November 30, 2023

KPU Temukan 38.905 NIK dalam DPT Bermasalah

LOGO KPU

kupasbengkulu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menemukan adanya 38.905 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Data Pemilih Tetap (DPT) pemilihan legislatif hingga hari ini masih bermasalah. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra pada rakor validasi DPT, Senin, (20/1/2014).

“Adanya temuan tersebut, KPU RI menginstruksikan kita hingga 26 Maret mendatang untuk melakukan verifikasi data-data bermasalah tersebut,” tambahnya.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil verifikasi pada 18-19 Januari 2014, jumlah DPT sebanyak 1.358.511 dengan jumlah TPS sebanyak 4285.

Lanjutnya, terdapat pengurangan jumlah DPT dari jumlah DPT per 30 November 2014 sebanyak 1.361.584, terjadi pengurangan kurang lebih 60 ribu.

Selain ditemukannya NIK ganda, kesemrawutan DPT lainnya masih adanya pemilih fiktif, tidak memiliki NIK, pindah domisili, dan pemilih yang meninggal.

“Pemilih ganda ditemukan sebanyak 2.695 orang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dann Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Debby Haryanto, mengatakan DPT bermasalah di Kota Bengkulu salah satunya belum memiliki NIK. Salah satunya para penghuni lembaga pemasyarakatan.

“Hingga saat ini sebanyak 468 orang penghuni Lapas tidak memiliki NIK,” kata Debby.

Untuk penghuni Lapas ini, jelasnya, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI, agar hak politik para penghuni Lapas ini tetap dapat diakomodir.

Apalagi hingga saat ini, KPU kota dαn kabupaten masih diberi waktu hingga H-16 sebelum pemilihan untuk memperbaiki DPT.(kps)

Related

Nota Hibah Pilkada untuk Bawaslu Segera Diteken Gubernur Rohidin

Nota Hibah Pilkada untuk Bawaslu Segera Diteken Gubernur Rohidin ...

Dewan Minta Pemprov Bengkulu Tetap Fokus Membangun di Tengah Kontetasi Pemilu 2024

Dewan Minta Pemprov Bengkulu Tetap Fokus Membangun di Tengah...

Jelang Masa Kampanye, KPU Seluma Ingatkan Parpol untuk Tetap Taat Aturan

Jelang Masa Kampanye, KPU Seluma Ingatkan Parpol untuk Tetap...

Ganjar: Hukum Jeblok Era Jokowi, Putusan MK Jadi Sorotan

Ganjar: Hukum Jeblok Era Jokowi, Putusan MK Jadi Sorotan ...

Hadapi Pèmilu 2024, Gubernur Rohidin Imbau Perangkat Desa Jaga Netralitas

Hadapi Pèmilu 2024, Gubernur Rohidin Imbau Perangkat Desa Jaga...