
kupasbengkulu.com – Mengejutkan, memasuki hari kelima masa kampanye Pemilu Presiden (Pilpres), masih ada tim pemenangan pasangan Calon Presiden (Capres) yang terdaftar, baik itu di KPU Provinsi Bengkulu maupun KPU Kota serta Bawaslu dan Panwaslu.
Sementara, pelanggaran atas pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sudah dilakukan tim sukses dua pasang capres dan cawapres tersebut.
“Sejauh ini belum ada laporan terkait keberadaan ataupun struktur tim pemenangan capres dengan kami, sementara pelanggaran terkait pemasangan APK sudah banyak yang terjadi. Karenanya, pelanggaran tersebut sudah kami jadikan temuan untuk ditindaklajuti,” ungkap Anggota Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Bengkulu Wahyu Handono M.Si, Senin (9/6/2014).
Wahyu menjelaskan, berdasarkan PKPU nomor 16 tahun 2014 disebutkan larangan memasang APK dan atribut kampanye di jalan protokol maupun sarana dan prasarana publik serta memakunya di pohon.
“Pelanggaran seperti itu sudah banyak yang terjadi, karenanya temuan ini akan kita sampaikan ke KPU kota. Dan berdasarkan aturannya, para pelanggar akan dikenakan sanksi administrasi,” katanya.
Selain itu untuk zona pemasangan APK dan atribut kampanye telah diperbolehkan. Misalnya untuk satu kelurahan boleh memasang tiga baliho dan lima spanduk pasangan capres, namun tidak boleh lebih.
Terpisah, Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah, juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satupun laporan terkait tim pemenangan pasangan capres.
“Sampai hari ini kami belum menerima laporan mengenai tim pemenangan capres itu. Mungkin karena itulah mereka belum melakukan kampanye, sebab untuk melaksanakan kampanye tim pemenangan harus terdaftar terlebih dahulu,” terangnya. (beb)