Jumat, April 26, 2024

Kronologis Munculnya Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

illustrasi
illustrasi

kupasbengkulu.com – Kekisruhan seputar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berawal dari munculnya usul pemerintah. Salah satu pokok rancangan itu menyebutkan mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi resmi menyerahkan pembahasan RUU Pilkada pada 6 Juni 2012. Sebelumnya, pada 8 Februari 2012, Komisi Hukum DPR sepakat memilih membahas RUU Pilkada.
Dalam pemaparan oleh Gamawan, pemilihan gubernur disarankan ditetapkan oleh DPRD provinsi melalui suara terbanyak. “Provinsi lebih menjalankan fungsi koordinatif dalam koridor dekonsentrasi,” kata Gamawan. Pemerintah mengusulkan hanya bupati dan wali kota saja dipilih melalui pemilihan langsung.

Mekanisme itu dimasukkan dalam Pasal 2 RUU Pilkada. Pasal itu menyebutkan gubernur dipilih oleh anggota DPRD provinsi secara demokratis berdasarkan asas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan dalam rapat dengan Panitia Kerja RUU Pilkada DPR pada 14 Februari 2013 menjelaskan beberapa keuntungan pilkada melalui DPRD. Di antaranya biayanya bisa lebih murah dibanding pemilihan langsung dan mencegah praktek politik uang.

Waktu itu lima fraksi DPR menolak usul pilkada melalui DPRD, yaitu PDI Perjuangan, PKS, PAN, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PPP yang jelas-jelas setuju dengan usul pemerintah. Sikap fraksi lainnya masih belum jelas.

Saat belum ada kesepakatan di DPR, pemerintah mengubah usul mekanisme pemilihan. Revisi usul itu disampaikan dalam lobi tertutup dengan Panitia Kerja RUU Pilkada DPR pada 21 Maret 2013. Wakil pemerintah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan, mengubah usul mekanisme pilkada.

Perubahan yang ditawarkan pemerintah adalah gubernur dipilih langsung, sedangkan bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD. Pemerintah beralasan, saat itu sedang ada pembahasan usul penambahan kewenangan gubernur dalam RUU Pemerintahan Daerah, sehingga legitimasi gubernur harus lebih kuat.

Empat bulan kemudian, setelah memasuki tujuh masa persidangan pembahasan, RUU Pilkada tidak kunjung disepakati DPR dan pemerintah. Materi mekanisme pilkada menjadi salah satu materi yang belum disepakati. Akhirnya, pada 8 Juli 2013, Panitia Kerja memutuskan perpanjangan pembahasan satu kali masa persidangan.

Dalam sidang 4 Februari 2014 yang membahas Pasal 2 RUU Pilkada, muncul perbedaan sikap di antara fraksi DPR. Fraksi Golkar setuju gubernur dipilih langsung, sedangkan bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa akhirnya mengusulkan gubernur dipilih langsung, sedangkan bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD.

Lobi kembali dilakukan antara pemerintah dan DPR pada awal September 2014 di Kopo, Puncak. Hasilnya, dalam rapat 9 September 2014, Fraksi Demokrat, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, dan PPP sepakat pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui DPRD. Adapun Fraksi PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura sepakat kepala daerah dipilih langsung.

TEMPO.co

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Humas Polri Gandeng Media Massa Wujudkan Pemilu Aman

Kupas News, Jakarta - Divisi Humas Polri menggandeng sejumlah...

Pembukaan KBN 2022 di Bengkulu Ditandai Peluncuran Logo dan Maskot

Kupas News, Kota Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah...

Polri Kerahkan Pasukan Bantu Penanganan Gempa Cianjur

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat diwawancarai...

Ombudsman RI Minta Cabut Permentan Nomor 10 Tahun 2022

Kupas News, Kota Bengkulu - Anggota Ombudsman RI, Yeka...