Jumat, September 22, 2023

Ombudsman RI Minta Cabut Permentan Nomor 10 Tahun 2022

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Baca selanjutnya

Kupas News, Kota Bengkulu – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika meminta agar Menteri Pertanian untuk segera mencabut Permentan Nomor 10 tahun 2022 tentang Tatacara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Menurutnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dinilai sangat merugikan petani terutama petani sawit dan karet di Bengkulu. Karena, sawit dan karet tidak termasuk dalam komoditas yang dapat menerima pupuk bersubsidi. Ini yang menyebabkan petani di Bengkulu kesulitan mendapatkan pupuk tersebut.

“Kita sudah melakukan peninjauan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi wilayah Bengkulu di Gudang Lini III PT Pupuk Indonesia di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu pada Rabu 28 September 2022 lalu,” katanya saat konferensi pers dengan insan media di kantor Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jumat (30/9).

Ia menambahkan berdasarkan hasil peninjauan Ombudsman realisasi pupuk urea awal tahun hingga September 2022 mencapai 18.793 ton atau naik setara 75 persen. Sedangkan alokasi pupuk urea tersebut mengalami peningkatan dari 27.739 menjadi 31.228 ton atau setara 113 persen sementara untuk jenis NPK dari 25.782 ton menjadi 28.392 ton atau setara 110 ton.

“Artinya berdasarkan peninjauan kita ke gudang pupuk, alokasi pupuk untuk petani mencukupi malah stok pupuk digudang cukup banyak,” katanya.

Namun ketika tim ombudsman bersama tim PT Pupuk Indonesia menggelar diskusi dengan petani dan distributor di Kabupaten Seluma ditemukan hal berbeda dimana petani terutama petani sawit mengeluhkan tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi karena terkendala Permentan Nomor 10 tahun 2022 yang hanya mengakomodir 9 komoditas yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.

“Yang menjadi pokok permasalahan saat ini adalah mayoritas petani di Bengkulu merupakan petani sawit dan karet sedangkan kedua komoditas tersebut tidak termasuk kedalam komoditas yang menerima pupuk bersubsidi,” kata dia.

Untuk itu Yeka meminta kepada Kementerian Pertanian untuk meninjau ulang keberadaan Permentan No. 10 tahun 2022 karena disetiap wilayah pemetaan pertaniannya berbeda, tidak bisa aturan di pulau jawa yang mayoritas petani palawijaya diterapkan di pulau sumatera yang mayoritas petani sawit dan karet. Hal berbeda tentu juga terjadi di pulau lainnya seperti pulau Kalimantan, Sulawesi, papua dan lainnya.

“Dengan adanya Permentan Nomor 10 Ini, mayoritas para petani yang ada di Bengkulu sangat dirugikan. Apalagi Bengkulu saat ini terjadi penurunan harga TBS dan karet dipicu kenaikan harga BBM. Kenaikan ini mengibaratkan petani Bengkulu sudah jatuh tertimpa tangga,” tambahnya.

Kedepan dirinya berharap penyaluran pupuk subsidi harus lebih mudah dan dapat di pertanggung jawabkan.

Selain pencabutan Permentan no 10 tahun 2022, Ombudsman juga meminta agar Kementerian Pertanian juga melakukan revisi terhadap Permentan no 28 tahun 2022 pasal 7, hal 23 tentang komponen Harga Pokok Penjualan.

Reporter: Irfan Arief

Editor: Riki Susanto

Pemuda Pancasila Mukomuko Datangi Kesbangpol Daftarkan Pengurus Baru

Adhika Kusuma Saputra, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mukomuko, Foto: DokKupas News - Usai menggelar musyawarah cabang beberapa waktu lalu, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda...

Kominfo Sukseskan Program Pemkot Salurkan Sapi untuk Masyarakat

Kupas News, Kota Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyalurkan satu ekor sapi kurban kepada masyarakat yang dalam...

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas dalam mempersiapkan pemimpin Polri di Era Society 5.0, Sespimma Sespim Lemdiklat Polri akan menggelar seminar...

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri melaksanakan sholat Iduladha 1444 H di Alun-alun Kota Tais, Kabupaten Seluma, Rabu (28/06/2023). Sekira pukul 06.30...

Dishub Kota Bengkulu Pasang Rambu Larangan Truk Bermuatan Besar Melintas

Kupas News, Kota Bengkulu - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu memasang rambu melintas kendaraan bermuatan besar atau truk tonase besar di jalan Hibrida. Perbaikan...
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Terbaru