Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Ada 3.560 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Kepahiang, menerima gaji ke-13, Selasa (28/6/2016), pasca sehari sebelumnya usai menerima gaji ke-14.
“Bendahara ditiap SKPD sudah mencairkannya gaji 14 dan 13. Untuk total gaji ke-13 yang dicairkan tadi itu sebesar Rp 14.010.035.500,” jelas Kadis PPKAD Kepahiang, Peryandi.
ASN penerima gaji ke-13 ini berjumlah 3.560 orang. Jumlah penerima ke-13 itu, sama dengan penerima gaji ke-14. “Jumlah penerima gaji ke-13 dan 14 sama saja,” ujar Peryandi.
Penyaluran gaji ke-13 kata Peryandi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19, No 20, No 21, dan No 22, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 96/PMK.05/2016.
” Sedangkan untuk pencairan THR atau gaji ke-14 diatur dalam PMK No 97/PMK.05/2016,” terangnya.(slo)