Kamis, Maret 23, 2023

LABH Ummat Kawal Kasus Perkelahian Anak Hingga Tuntas

Baca selanjutnya

Kupas News, Bengkulu – DPW Partai Bulan Bintang Provinsi Bengkulu melalui Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Ummat, menggelar konferensi pers terkait hasil pengawalan perlindungan hukum kepada dua anak di bawah umur. Keduanya terlibat kasus perkelahian sesama pelajar di Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma.

AL (16) dan IB (15) merupakan siswa menengah atas yang terlibat perkelahian antar sesama pelajar. Masing-masing didakwa dengan 2 pasal penganiayaan berat atau pengeroyokan. Pasal 170 ayat 2 KUHP untuk AL dan Pasal 351 ayat 1 KUHP untuk IB. Kedua pasal tersebut sama-sama mengancam pada pidana kurungan 7 tahun penjara atau setengahnya jika masih dibawah umur.

“Kami melihat kasus kedua pelajar ini ada yang janggal, seperti dipaksakan naik. Dalam kasus tersebut tidak terpenuhi unsur yang ada di pasal 170 ayat 2 KUHP. Perkelahian itu dilakukan dengan duel atau satu lawan satu,” kata Livia Oktarina selaku pengacara LABH Ummat dalam keterangan pers yang digelar, Jumat, (26/8) di Sekretariat LABH Ummat yang sekaligus Kantor DPW PBB Bengkulu.

Livia Oktarina menjelaskan pada saat persidangan ada satu saksi yang tidak ada di kejadian namun dihadirkan. Dalam keterangan saksi itu menyebutkan aksi penganiayaan terhadap korban dilakukan lebih dari 10 orang. Lalu Ia menganalogikan jika itu adalah pengeroyokan, bisa saja korban tidak dapat beraktivitas dalam waktu yang cukup lama.

“Logikanya jika pengeroyokan dilakukan lebih dari 10 orang pasti akan ada korban jiwa bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang. Tetapi disini kenyataannya sehari setelah kejadian, korban tetap beraktivitas dan masuk sekolah seperti biasanya dengan tanpa adanya perawatan rumah sakit,” ujarnya.

Ditambahkan Livia, pada waktu persidangan, diambil dari keterangan saksi-saksi bahwa kedua anak tersebut jelas tidak terbukti melakukan pengeroyokan. Mereka memang duel satu lawan satu yang pada akhirnya di fakta persidangan pun terbukti tidak adanya penganiayaan berat dalam peristiwa perkelahian tersebut.

Untuk itu, sebagai tim advokasi dari Partai Bulan Bintang, dirinya akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik dan rasa keadilan pada kasus yang menjerat AL dan IB. Ia pun meminta hakim anak agar membebaskan keduanya dan dikembalikan kepada pihak keluarganya.

“Dan alhamdulillah, hari Jumat ini putus bebas untuk keduanya. Hakim anak pun berpendapat sama dengan kami penasihat hukum bahwa kedua anak ini akan dikembalikan kepada orang tua karena tidak terbukti adanya penganiayaan berat melainkan hanya penganiayaan ringan,” ungkap Livia.

Sementara itu, Hendri selaku pendamping dari pihak keluarga mengucapkan rasa syukur atas vonis bebas yang diberikan hakim kepada AL dan IB. Menurutnya ini semua berkat bantuan perlindungan hukum yang diberikan DPW PBB Provinsi Bengkulu melalui tim LABH Ummat menuntaskan kasus ini.

“Saya mewakili keluarga besar AL dan IB mengucapkan terima kasih kepada LABH Ummat. Bantuan ini amat berarti untuk masa depan kedua anak kami. Jika tidak mereka dampingi, bagaimana nasib anak kami saat ini, mungkin sudah meringkuk dibalik jeruji besi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendri memastikan keduanya akan tetap melanjutkan pendidikannya di sekolah yang sama. Karena, dijelaskan Hendri, dirinya sudah melakukan koordinasi kepada pihak sekolah mengenai hal ini.

“Mereka berdua ini meninggalkan sekolah baru terhitung 19 hari sedangkan batas stop out-nya 3 bulan. Insyaallah besok Senin saya akan menyerahkan kedua ananda ini kepada pihak sekolah untuk dapat melakukan aktivitas kembali seperti biasanya di sekolah,” pungkas.

Sekretaris DPW PBB, Syaifullah dalam keterangan singkatnya menyatakan keyakinannya bahwa seburuk apapun peraturan akan memberikan kepastian hukum yang baik jika ditangani oleh hakim yang baik pula. Ia juga mengapresiasi kinerja tim pengacara LABH Ummat dalam menangani kasus ini.

“Hari ini kita semua menyaksikan bahwa hakim telah menunjukan hati nuraninya terhadap rasa keadilan. Kami juga mengapresiasi langkah tim LABH Ummat atas perlindungan hukum yang diberikan kepada ananda AL dan IB. Kedepannya ini akan menjadi pelajaran yang berharga untuk mereka,” singkat Saifullah. [**]

Polisi Amankan Perayaan Nyepi 2023 di Desa Sunda Kelapa

Kupas News, Bengkulu Tengah - Perayaan Nyepi Rahajeng Rahina Tahun Baru Caka 1945 di Desa Sunda Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Selasa...

Tak Terima Ditegur, Pemuda Semidang Alas Maras Aniaya Tetangga

Kupas News, Seluma - Satuan Unit Reskrim Polsek Semidang Alas Maras Polda Bengkulu menangkap seorang warga Desa Tedunan kasus tindak pidana Penganiayaan. Pelaku berinisial RB ditangkap...

Lembaga Anti Rasuah KPK RI Luncurkan Program MCP 2023

Kupas News, Bengkulu - Lembaga anti rasuah KPK RI menggelar Rakor Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator Monitoring Center for...

JMSI Bengkulu dan Unib Tandatangani Nota Kerjasama Program Studi Jurnalistik

Dekan FISIP Unib, Dr. Yunilisiah, M.Si bersama Ketua JMSI Provinsi Bengkulu Riki Susanto usai melakukan penandatangan Nota Kerjasama Program Studi Jurnalistik di Ruang Laboratorium...

PT BIL Akan Tutup: Sisakan 1 Juta Ton Potensi Batu Bara, Alokasikan Rp 6 M untuk Reklamasi

Kupas Bengkulu  - Salah satu perusahaan tambang batu bara terbesar yang beroperasi di Provinsi Bengkulu bakal mengakhiri masa karyanya, PT. Bara Indah Lestari (BIL)...

Terbaru