Minggu, Juli 6, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULU TENGAHLagu Sumbang Soal Tambang di Benteng

Lagu Sumbang Soal Tambang di Benteng

illustrasi
illustrasi

kupasbengkulu.com – Inspeksi mendadak yang dilakukan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Buyung Sobri ke beberapa perusahaan pertambangan ditemukan banyak pelanggaran salah satunya adanya perusahaan yang membangun mess di wilayah hutan lindung.

Indikasi pelanggaran itu menurut wabup terlihat adanya plang tanda memasuki areal hutan lindung di lokasi mess perusahaan pertambangan. Hal ini jelas menyalahi Undang-Undang (UU) RI no 50 tahun 1999 tentang kehutanan.

Namun dugaan pelanggaran itu ditampik oleh Kepala Dinas Pertanian Kehutanan dan Perkebunan kabupaten Bengkulu Tengah, Durani Usman.

Durani menyatakan, pembangunan mess tersebut dilakukan di luar wilayah hutan lindung. Selain itu, wilayah yang dieksploitasi oleh PT Danau Mas Hitam (DMH) di kecamatan Taba Penanjung tersebut termasuk dalam hutan produksi.

“Mereka mendirikan bangunan di luar wilayah hutan lindung,”jelas Durani.

Sebelumnya, pendirian mess yang juga berfungsi sebagai kantor ini dikecam sebab berada di wilayah hutan lindung. Selain itu, jelas ada palang pemberitahuan bahwa sudah memasuki wilayah hutan lindung.

Namun, kepada kupasbengkulu.com, Durani menerangkan bahwa wilayah bangunan tersebut berada di luar, meskipun bangunan itu berada 20 meter di belakang palang tersebut.

“Wilayah yang ada palang itu termasuk wilayah hutan lindung, tapi bangunan itu masih diluar,”tambahnya.

Bangunan yang dikecam tersebut berada tepat dikaki bukit sunur, Taba Penanjung. Hal inilah yang dipertanyakan banyak pihak, mengingat wilayah bukit sunur adalah kawasan hutan lindung. (vai)