Bengkulu Tengah, Kupas Bengkulu.com – Lahan yang digunakan warga untuk syarat pemekaran Kabupaten Bengkulu Tengah, yang dihibahkan ke Pemdakab Benteng, tinggal menunggu keputusan Pengadilan Negeri Bengkulu Utara.
Pasalnya lahan yang dihibahkan warga, untuk Pemkab Bengkulu Tengah seluas 153 Hektar dari 96 warga itu masih bermasalah.
Menurut Kepala Bagian Pertanahan, Pemkab Benteng, Muchrizal, ada 96 warga yang akan mendesak Pemdakan Benteng, untuk pengembalian lahan 30 persen, dengan total luas lahan 46 hektar.
Hal ini tidaklah mungkin lahan itu dapat di kembalikan pemerintah, karena lahan itu kini telah masuk aset Pemkab Benteng.
“Terpaksa pengembalian lahan 30 persen ini tertunda lagi, karena menunggu putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Utara. Pihak Pemkab Benteng berpedoman dengan putusan pengadilan, karena lahan telah masuk menjadi aset kabupaten,” jelas Muchrizal, Rabu (18/5/206) di Kantor Pemda Benteng.
Muchrizal menegaskan, pihaknya sudah berupaya untuk membahas lahan itu dengan langkah jalur hukum, agar lahan 30 persen bisa di kembalikan oleh warga. Targetnya sebelum awal Desember.
“Sebenarnya lahan 30 persen tidak ada masalah lagi, sesuai dengan surat perjanjian yang di sepakati masyarakat dan Pemkab Benteng pada tahun lalu,” katanya.(adek )