Jumat, April 19, 2024

LIRA Bengkulu Surati Komisi I Panggil Manajemen PT. Pamor Ganda

Kupas News, Kota Bengkulu  – PT. Pamor Ganda hingga saat ini belum merealisasikan 6 poin kesepakatan atas pemenuhan tuntutan 3 desa penyangga. Kesepakatan ini tertuang dalam hasil mediasi yang dilakukan pemerintah provinsi Bengkulu dan ditanda tangani bersama pada 26 Juli 2022 lalu.

Ini disampaikan Gubernur LIRA Magdalena Mei Rosha melalui Sekretaris Daerah LIRA Aurego Jaya, didampingi Ketua Dewan Pembina LIRA Taufik Norodom Sihanouk, Koordinator Investigasi LIRA Syaiful Anwar, dan Walikota LIRA Sadikin Ali, dalam konferensi persnya, Jumat, (2/12).

“Artinya sudah empat bulan PT. Pamor Ganda tak merealisasikan hasil kesepakatan bersama yang telah ditanda tangani 26 Juli lalu. Padahal kesepakatan ini disaksikan langsung oleh Gubernur Bengkulu, Kapolres Bengkulu Utara, Asisten I Setda Kabupaten Bengkulu Utara, Kanwil BPN Provinsi Bengkulu,” kata Aurego.

Kendati demikian, pihaknya telah melayangkan surat kepada Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu agar melakukan pemanggilan kepada managemen PT. Pamor Ganda. Ia berharap pemanggilan ini menjadi upaya LIRA meredam emosi warga yang tuntutannya tak kunjung di penuhi PT. Pamor Ganda.

“Hal ini tidak bisa kita biarkan berlarut-larut. Kami khawatir masyarakat tidak mau menunggu lagi dan sejauh ini kami masih mampu meredam emosi masyarakat. Jadi kami mohon kepada Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu untuk merespon persoalan ini secepatnya,” harap Aurego.

Lebih lanjut, ditambahkan Aurego, LIRA mendesak PT. Pamor Ganda untuk secepatnya merealisasikan tuntutan itu. Bahkan, kata Aurego, lebih jauh pihaknya akan mengambil langkah menemui langsung Presiden Jokowi melalui Presiden LIRA.

“Jika mereka (PT. Pamor Ganda) terbukti kedepannya masih belum merealisasikan kesepakatan itu, maka kami tak segan-segan mengambil langkah selanjutnya untuk menghadap langsung Pak Jokowi melalui presiden LIRA di Jakarta,” sebutnya.

Berikut 6 poin kesepakatan yang telah ditanda tangani bersama hasil mediasi pemerintah provinsi Bengkulu:

  1. Proses izin HGU PT. Pamor Ganda telah sesuai aturan, terhadap kewajiban plasma akan ditelusuri secara bersama oleh Tim Teknis terdiri dari PT. Pamor Ganda, LIRA, BPN, Pemkab Bengkulu Utara dan Pihak Kepolisian.
  2. Proses hukum terhadap masyarakat yang ditahan kepolisian akan diselesaikan dengan mekanisme Justice Collaboration paling lambat dengan waktu 2 hari oleh Kapolres Bengkulu Utara.
  3. Usulan warga terhadap pemukiman, pemakaman dan tanah kas desa agar disusulkan secara tertulis oleh Kepala Desa bersama perangkat melalui musyawarah mufakat masing-masing desa, ditujukan kepada perusahaan, ditembuskan kepada Bupati Bengkulu Utara dan Gubernur Bengkulu.
  4. Pihak perusahaan akan mematuhi ketentuan sepadan jalan, sepadan sungai dan sepadan pantai.
  5. Pihak perusahaan akan membuka akses jalan kepada masyarakat dengan syarat masyarakat tidak menggangu aktivitas usaha perusahaan.
  6. Perusahaan berkewajiban untuk memenuhi permohonan di atas dan aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan.

Reporter: Alfridho Ade Permana

Related

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini Imbauan Dinkes

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini...