Selasa, Juli 1, 2025

Tren Ngopi di Indonesia Semakin Berkembang

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULU SELATANMantan Kadikpora Nilai Mutasi Pemkab Bengkulu Selatan Melanggar Aturan

Mantan Kadikpora Nilai Mutasi Pemkab Bengkulu Selatan Melanggar Aturan

Mantan Kadikpora Bengkulu Selatan, Ahmad Waif
Mantan Kadikpora Bengkulu Selatan, Ahmad Waif

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Mutasi yang dilakukan beberapa waktu lalu di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bengkulu Selatan, membuat Ahmad Waif yang sebelumnya menjabat kepala dinas terpaksa pindah tugas ke SMP 12 Gunung Mesir. Posisinya digantikan oleh Sapuan Yunir selaku pelaksana tugas (Plt), yang sebelumnya menjabat Asisten II Pemkab Kaur.

Atas kejadian tersebut, Waif mengadukan hal ini ke Deputi Pengaduan Pegawai Kemenpan-RB, Jumat (03/06/2016). Menurutnya, mutasi yang dilakukan telah melanggar aturan.

“Aturannya eselon II tidak boleh dimutasikan ke posisi yang lebih rendah. Minimal asisten, staf ahli, atau kepala dinas. Tapi saya diletakkan menjadi guru biasa, apa salah saya? Untuk itu saya ingin berkonsultasi ke Deputi Pengaduan Pegawai di Jakarta,” ujarnya via telepon.

Selain itu menurutnya berdasarkan aturan ASN, mutasi baru boleh dilakukan enam bulan pasca pelantikan kepala daerah terpilih.

“Saya merasa terdzolimi atas hal ini. Ini jelas melanggar aturan,” tandasnya. (ade)