
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Seiring dengan dibukanya seleksi Panitia Pengawas Pemilu tingkat kabupaten/ kota, Tim Seleksi Badan Pengawas Pemilu (Timsel Bawaslu), juga memberikan kesempatan kepada masyarakat, untuk memberikan pengaduan terkait calon-calon yang masuk dalam tahapan seleksi tersebut.
Namun sejauh ini baru ada satu laporan yang masuk ke Timsel, dengan mengatas namakan “Masyarakat Bengkulu Selatan”. Namun sampai saat ini laporan tersebut belum bisa dibuka oleh Timsel.
“Laporan dari masyarakat ini masuknya bertahap. Kita berharap laporan yang masuk memang berhubungan dengan para peserta, antara lain terkait rekam jejak, integritas, komitmen, dan informasi-informasi lain yang relevan dengan proses seleksi,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, Selasa (06/01/2015).
Kendati demikian, pihaknya berharap masyarakat menyampaikan pengaduan tersebut secara resmi, bukan melalui Short Messege Service (SMS), apalagi pesan kaleng, namun disampaikan dengan menyertakan data dari si pemberi informasi sehingga aduan yang masuk bisa dipertanggung jawabkan, menjadi pertimbangan, dan tidak mengandung fitnah.
“Aduan dari masyarakat ini nantinya akan kita gunakan untuk bahan tes wawancara, terlebih penentuan tiga besar. Kita akan pertanyakan sehingga nanti peserta bisa memberikan klarifikasinya. Kalau memang tidak meyakinkan tentunya ada pertimbangan,” katanya.
Sementara, informasi yang berkembang menurut Perppu, jika tidak ada halangan Pilkada di Provinsi Bengkulu akan dilaksanakan pada bulan November hingga Desember 2015. Pihaknya juga akan membentuk tim pengawas tingkat TPS, yang selama ini belum dibentuk.
“Berdasarkan Perppu, harus dibentuk pengawas tingkat TPS. Selama ini tidak ada karena hanya sampai tingkat desa/ kelurahan saja. Setiap TPS harus ada satu orang pengawas, walaupun masa kerjanya hanya satu bulan untuk mengawasi pemungutan dan penghitungan suara. Ini menjadi tugas baru bagi Bawaslu,” demikian Parsadaan.(val)