
kupasbengkulu.com – Sehubungan dengan hari buruh internasional pada tanggal 1 Mei mendatang, pihak Serikat Pekerja Indonesia (SPSI), Bengkulu Tengah berharap adanya pembuatan Lembaga Kerjasama (LK) Tripartit di daerah itu.
LK Tripartit ini sendiri diharapkan dapat memenuhi semua kebutuhan lembaga yang termaktub dalam tri partit itu sendiri (Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja), sehingga membentuk hubungan Industrial (HI) yang kondusif terhadap ketiganya.
Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan yang meliputi pengusaha, pekerja, pemerintah dan masyarakat (customer, supplier, lingkungan).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua SPSI Bengkulu Tengah, Edi Haryono pada kupasbengkulu.com.
“Kita tidak menggelar semacam aksi atau demonstrasi, hanya kita nanti akan hearing dengan Bupati dan pihak Pemkab Bengkulu Tengah untuk dibuatnya LK Tripartit ini,”terang Edi.
Beberapa kepentingan yang dari ketiga pihak terkait dalam Tripartit ini, nantinya akan saling terpenuhi. Seperti kepentingan pengusaha terhadap perusahaan, antara lain menjaga aset, mengembangkan modal untuk memberi nilai tambah dan lain-lain.
Kepentingan pekerja terhadap perusahaan, antara lain kesempatan kerja, sumber penghasilkan, sarana melatih diri, memperkaya pengalaman
hingga mengembangkan karir.
Terakhir, kepentingan masyarakat pemerintah terhadap perusahaan, yakni sumber kesempatan kerja/mengatasi pengangguran, sumber penghasilan banyak orang (supplier, distributor, retailer dan pemilik sumber daya), sumber pertumbuhan ekonomi dan ketahanan nasional, sumber pajak hingga sumber devisa. Dengan adanya LK tripartit, maka selanjutnya seluruh kepentingan tersebut akan terpenuhi dengan keterkaitan yang kuat.
Edi menambahkan, hal-hal lain yang akan diatur oleh LK Tripartit ialah dapat menampung dan menyalurkan aspirasi pekerja, menyelesaikan keluh kesah pekerja, mempersiapkan bahan dan menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP), mempersiapkan bahan perundingan kerjasama bipartit meningkatkan partisipasi pekerja dan produktivitas perusahaan, terakhir membangun hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.
Selain itu, peranan penting lain dari LK Tripartit adalah tempat tukar Menukar informasi, tempat konsultasi tripartit untuk merumuskan saran bagi penetapan kebijakan oleh pejabat yang berwenang, negosiasi atau perundingan hingga LK Tripartit tertentu dapat menerbitkan keputusan bersama sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangan-undangan, antara lain panitia penyelesaian perselisihan perburuhan.
Permasalahan lain yang akan dibahas usai pembentukan LK Tripartit adalah penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten).
“Hingga saat ini, yang dipakai sebagai patokan di Bengkulu Tengah adalah UMP (upah Minumum Provinsi). Hal ini jelas tidak berdampak baik bagi pekerja, mengingat biaya hidup di Bengkulu Tengah terhitung tinggi dibanding dengan kabupaten-kabupaten lain di provinsi Bengkulu,”pungkas Edi. (vai)