Kamis, April 18, 2024

Mediasi Warga vs PT Pamor Ganda, Gubernur: Tuntutan Masyarakat Harus Diakomodir

Kupas News – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta pihak PT. Pamor Ganda memenuhi tuntutan masyarakat Desa Pasar Ketahun, Desa Lubuk Mindai dan Desa Talang Baru. Yang mana meminta agar pihak perusahaan memberi perhatian khusus kepada masyarakat desa penyangga.

Pemenuhan itu kata gubernur agar dipenuhi setelah adanya usulan dari pihak desa dan disampaikan ke pihak perusahaan serta ke pemerintahan secara berjenjang. Sementara terkait dengan persyaratan perpanjangan HGU yaitu alokasi perkebunan plasma minimal 20 persen dari luasan Hak Guna Usaha (HGU) sudah dipenuhi pihak perusahaan.

“Maka saya katakan tadi untuk diusulkan, berapa kebutuhan desa masing-masing melalui Pak Camat, ke Bupati dan ke Gubernur, nanti saya akan panggil pihak managemen perusahaan, sejauh mana bisa mengakomodir kepentingan masyarakat ini. Dan ini jelas di luar dari sisi persyaratan perizinan HGU,” kata Gubernur usai memimpin mediasi terkait perpanjangan HGU PT. Pamor Ganda, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak, Bengkulu, Jum’at, (15/10).

Mediasi dihadiri perwakilan masyarakat yang didampigi LIRA Provinsi Bengkulu dan kuasa hukum PT. Pamor Ganda, perwakilan BPN, Pemkab Bengkulu Utara, perwakilan DPRD Bengkulu Utara serta Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.

Dalam mediasi itu, pihak PT. Pamor Ganda mengklaim sudah menuntaskan syarat perkebunan plasma minimal 20 persen dari luasan HGU sebagai syarat izin perpanjangan. Bahkan pihak Pamor Ganda menyebut, saat ini telah mengalokasikan 24,32 persen atau 693,92 Ha kebun plasma untuk masyarakat.

Hanya saja klaim dari pihak Pamorg Ganda sempat dibantah perwakilan masyarakat. Mereka mempertanyakan lokasi dan siapa saja nama-nama penerima perkebunan plasma yang disebut Pamor Ganda. Masyarakat mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah oleh pihak perusahaan terkait rencana perpanjangan HGU 16, 28, dan 29.

“Saya ini masyarakat yang tahu persis sejarah Pamor Ganda sejak awal berdiri, tidak pernah kami diberi plasma yang ada hanya janji-janji saja. Kami ini tidak pernah diajak bermusyawarah terkait rencana perpanjangan HGU. Aneh kalau tiba-tiba pihak perusahaan mengatakan sudah memberi plasma dimana lokasinya, siapa penerimanya jangan hanya mengklaim” kata Djauhari, warga Desa Pasar Ketahun.

Seharusnya kata dia, pihak perusahaan memproritaskan masyarakat yang benar-benar menjadi desa penyangga atau yang berdekatan langsung dengan lokasi perkebunan agar terpenuhi rasa keadilan. Bukan sebaliknya memberi kebun plasma di lokasi yang jauh dari lokasi HGU.

“Masalah ini sudah berlangsung lama, yang ada kami hanya diberi janji terus tidak pernah ada kebun plasma yang kami dapat. Kami sudah berulang kali membuat perusahaan, kami harap kali ini pihak Pamor Ganda memenuhi tuntutan kami” kata dia.

LIRA akan Kawal Komitmen Perusahaan dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Gubernur LIRA Provinsi Bengkulu, Magdalena Mei Rosha mengatakan, dalam mediasi itu ada indikasi pengkondisian dari pihak-pihak terkait karena sebelumnya pihak BPN tidak menjelaskan apakah pihak Pamorganda sudha memiliki plasma atau tidak. Namun, dalam mediasi pihak BPN sudah menyatakan persyratan perkebunan plasma sudah clear.

“Apa yang disampaikan para pihak dalam mediasi itu perulu diuji petik di lapangan karena masyarakat desa penyangga tidak pernah diajak berunding tapi tiba-tiba sudah dinyatakan clear. Ini harus kita uji siapa yang menerima plasma itu dan dimana lokasinya. Jangan-jangan ini sekedar nama diatas kertas jadi tidak bisa serta merta itu bisa dikatakan clear” jelas perempuan yang akrab disapa Ocha Simon ini.

Namun, pihaknya menghargai proses mediasi yang telah difasilitasi gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Ocha mengatakan, selama ini tidak ada perhatian dari pemerintah daerah bahkan pemda terkesan tertutup terkait dengan informasi  yang seharusnya bisa diakses publik seperti luasan lahan, batasan HGU dan informasi substantive lainnya.

“Pihak BPN juga terkesan tertutup saat kita temuai minggu lalu tidak pernah menjelaskan kalau HGU 16 Pamor Ganda sudah clear apalagi HGU 28 dan 29, ini kesanya ada yang ditutupi dan ini tetap harus diungkap. Kami akan menempuh jalur hukum, tidak bisa legalitas cuma diatas kertas tanpa memperhatikan realitas di lapangan” kata Ocha.

Pihaknya dalam waktu dekat akan menempuh jalur hukum terkait dengan proses perpanjangan HGU Pamor Ganda lantaran menduga ada kejanggalan dari klaim pihak Pamor Ganda yang mengatakan sudah memenuhi kewajiban kebun plasma seluas 20 persen.

“Komitmen perusahan silahkan dipenuhi dan kami mendukung penuh dan akan mengawal hingga tuntas tapi indikasi-indikasi pelanggaran harus tetap diungkap. Terimakasih banyak kepada pak gubernur yang telah memperhatikan nasib masyarakat dan bersedia memfasilitasi pertemuan ini. Selama ini pihak perusahaan sangat sudah diajak berkomunikasi” kata Ocha. [RS]

Related

Kadis PMD Kaur Ingatkan Peran Kepala Desa Jaga Kamtibmas

Kupas Bengkulu - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)...

Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus APDESI Provinsi Bengkulu

Kupas Bengkulu  – Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pemerintah Desa...

JMSI Apresiasi Kesepakatan Dewan Pers dan Polri Cegah Polarisasi Pemilu 2024

Kupas News, Jakarta – Organisasi perusahaan pers Jaringan Media...

JMSI Bengkulu Selatan Peduli Bantu Sembako untuk Warga

Kupas Bengkulu - Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia...

Ramadan IKA SeMaKu Gelar Silaturahmi dan Buka Bersama

Kupas Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sore kemaren...