Sabtu, Mei 4, 2024

Mencemari Lingkungan, Izin Usaha Ditutup dan di Pidana

z
Kabid PPL dan PL BLH Provinsi Bengkulu, Zainubi SH,

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bengkulu mengancam perusahaan yang berada di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengkulu terancam dicabut izin usahanya.

TIdak hanya itu, pemiliknya bisa terjerat pidana apabila dalam pengelolaan dan pembuangan limbahnya tidak sesuai dengan aturan regulasi yang berlaku.

Definisi kerusakan lingkungan sudah jelas dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tolak ukur terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan mengacu pada baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan.

Ini dijabarkan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Pengelolaan Limbah BLH Provinsi Bengkulu, Zainubi SH, saat ditemui diruangannya, Kamis (11/3/2016).

“Untuk sejumlah industri yang mendapatkan rapot hitam dan merah di Provinsi Bengkulu itu, sedang kita lakukan pemeriksaan. Apabila nantinya ditemukan indikasi melanggar, maka akan ditindak secara tegas” jelas Zainubi.

Untuk dua perusahaan yang dapat rapot hitam, PT Inti Bara Perdana dan PT Palma Mas, tim dari Kementerian Lingkungan hidup sudah terjun langsung ke lapangan, untuk memverifikasi kedua perusahaan tersebut. “Kementerian Lingkungan Hidup sudah mendatangkan tiga orang ahli untuk verifikasi langsung ke dua perusahaan itu” ungkapnya

Nantinya, hasil verifikasi akan ditangani langsung Kementrian Lingkungan Hidup. Apabila terdapat indikasi mencemari lingkungan dan tindakan melawan hukum, perusahaan bisa terkena sanksi. Baik pidana maupun perdata.

“Kita dari BLH hanya merekomendasi ke pusat. Upaya hukum bila ditemukan pelanggaran itu ditentukan dari kementerian. Apakah nantinya izin perusahaan dicabut atau pemilik dihukum pidana, kita hanya membantu” jelas Zainubi.

Seperti diketahui, dalam UU No 32 Tahun 2009 Pasal 99 Ayat 1 dan Pasal 100 Ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja dan karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, atau menyebabkan kerusakan lingkungan, dipidana dengan pidana sepaling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar (cr4)

Related

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV ...

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap I

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap...

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024,...

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei ...

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...