Kamis, Maret 28, 2024

Mengugat Simbolisasi Pancasila dalam Praktek Kebangsaan

Dalam rangka memperingati hari lahirnya Pancasila 1 Juni, yang kebetulan hari ini 1 Juni 2021 kita semua sedang memperingati peristiwa bersejarah. yang pernah hadir dalam memori kolektif kita sebagai sebuah bangsa.

Dalam momentum peringatan hari lahirnya Pancasila ini, saya kembali ingin mengajak kita semua untuk merefleksi kembali perjalanan kebangsaan dengan memposisikan Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam lintas sejarah kita berbangsa, sudah cukup kiranya Pancasila membuktikan dirinya sebagai ideologi yang berisi nilai dan gagasan yang adiluhung.

Sebagai guide bagi bangsa ini dalam merajut tenun kebangsaan yang guyup, harmonis, damai, dan toleran, Sehingga sampai detik ini “kapal” yang bernama Indonesia tetap kokoh berlayar mengarungi samudera yang bernama nusantara ini.

Walaupun kritik keras kita berkaitan dengan Pancasila sampai hari ini adalah,  masih banyaknya diantara kita mulai dari pemimpin sampai rakyat jelata, yang baru menjadikan Pancasila sebagai sesuatu yang bersifat simbolik. Pancasila baru sebatas life service dibibir tapi belum menjadi roh dan spirit dalam bertindak dan bersikap. Implementasi nilai-nilai Pancasila baru sebatas estalase naratif dan simbolik, belum dalam implementasi nyata dalam tata sikap dan perilaku kita sehari-hari.

Banyak orang yang dengan gagah dan membusung dada mengaku seolah-olah paling Pancasilais, tapi perilakunya koruptif. Banyak yang mengaku paling Pancasilais tapi perilakunya tidak adil, rasis dan diskriminatif.  Banyak orang yang mengaku paling Pancasilais, tapi perilakunya selalu provokatif dan memecah belah bangsa. Banyak lagi perilaku negatif lainnya.

Terakhir, banyak orang yang mengaku Pancasilais, tapi sekedar dijadikan jargon dan instrumen untuk “memukul” lawan politik yang berseberangan dengannya. Sekedar meneguhkan identitas politiknya.

Kokohkan Persatuan dan Kesatuan

Melihat gejala dan fenomena ini, rasanya sudah cukup alasan bagi kita untuk mengembalikan Pancasila sebagai landmark, yang berfungsi sebagai way of life bagi segenap warga bangsa. Pancasila tidak boleh dikavling-kavling oleh kelompok dan golongan tertentu, yang seolah-olah sebagai pemilik sahnya.

Dalam kenyataannya, Pancasila hanya dijadikan simbol untuk meneguhkan identitas politiknya. Dengan modus, kelompok dan golongan anak bangsa lain dianggap “penumpang gelap”.

Dalam kesempatan momentum peringatan kelahiran Pancasila ini, saya juga ingin mengajak kita semua untuk mengokohkan persatuan dan kesatuan kita. Sembari mengingatkan, betapa pentingnya membangun toleransi ditengah kemajemukan dan keberagaman kita sebagai sebuah bangsa.

Kondisi  berbahaya yang perlu diwaspadai kedepan, terkait relasi agama dan negara, sebagaimana yang diungkapkan Charles Kimball dalam Bukunya “When Religion Becomes Evil’’ adalah sebagai berikut :

1. Jika pemeluk agama mengklaim kebenaran agamanya sebagai satu-satunya kebenaran yang mutlak,  2. Jika penganut agama mengkultuskan pemimpin agama dan bertaqlid buta kepadanya,  3. Jika pemeluk agama mulai gandrung mengmimpikan atau romantisme terhadap zaman ideal dalam sejaraah agama, 4. Jika pemeluk agama membenarkan penggunaan semua cara untuk mencapai tujuan,  5. Jika pemeluk agama mulai meneriakkan perang suci dan memanipulasi agama untuk kepentingan politik.

Adanya sebagian kelompok yang masih  ingin mengulangi romantisme sejarah masa lalu, dengan mengusung gerakan khilafah dan radikalisme dalam wacana politik negara. Padahal, gerakan ini jelas melawan takdir sejarah Bangsa Indonesia, yang telah sepakat menjadikan Pancasila sebagai dasar dan ideologi  negara.

Upaya untuk membangkitkan gerakan khilafah dan radikalisme agama yang anti teloransi dengan gerakan politik, merupakan tindakan yang harus berhadapan dengan negara dan arus utama bangsa ini.

Faktanya dalam sejarah, gerakan ekslusif agama tidak pernah membawa kedamaian. Timur Tengah merupakan contoh nyata, bagaimana harus tercabik-cabik dalam perang saudara dan fundamentalisme agama, yang telah menyesangsarakan jutaan orang. Untuk itu, segala gerakan dan pemikiran yang akan membuat bangsa ini tercabik-cabik dalam konflik agama harus dilawan, seraya mendorong negara untuk menegakkan keadilan hukum, sosial dan politik.

Secara kuantitatif,  Indonesia merupakan negara demokrasi  ketiga terbesar, setelah India dan Amerika Serikat. Sebagai negara berdaulat, Indonesia telah sepakat menjadikan Pancasila sebagai cammon platform, diantara komunitas dan kelompok warga yang sangat majemuk.

Dengan Pancasila sebagai dasar negara, Indonesia bukan confenssional state (Negara berdasarkan agama), juga tidak negara murni ‘’sucular state’’ yang menjadikan agama cukup sebagai landasan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Harus dipahami,  bahwa mayoritas mutlak pemimpin Indonesia menerima Pancasila sebagai dasar negara yang final. Dalam konteks ini, sebenarnya multikulturalisme, pluralisme atau kemajemukan sudah diakui negara lewat prinsip Bhineka Tunggal Ika (Diversity in Unity).

Secara politis, Pancasila merupakam ideologi negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alat pemersatu bangsa dan alat untuk menjaga kemajemukan,  kebhinekaan diantara berbagai agama, suku, ras dan golongan.

Terakhir, Pancasila alat untuk menjaga semangat kebangsaan (Nasionalisme). Di dalam Pancasila  setidaknya tergandung lima nilai dasar yang harus menjadi rujukan bagi bangsa ini, yaitu nilai spritualitas, nilai humanism, nilai persatuan, nilai demokrasi dan nilai keadilan sosial.

Implementasi nilai Pancasila dalam praksis kehidupan berbangsa dan bernegara, diejawantahkan dalam perilaku berikut ini. Nilai spritualitas dalam bentuk budi pekerti luhur dan akhlak mulia (Integrity and piety). Nilai kemanusiaan berpihak pada upaya penegakan HAM, terutama bagi kelompok rentan dan marginal.

Nilai pluralisme yang mengapresiasi setiap perbedaan dan kemajemukan. Nilai kecintaan terhadap NKRI dan rasa solidaritas sesama warga bangsa, nilai kepedulian dan solidaritas untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Globalisasi telah membawa kontestasi nilai (Ideology) dan kepentingan yang mengarah kepada menguatnya kecenderungan politisasi identitas. Baik dalam konteks politik maupun sosial budaya. Menguatnya gejala polarisasi dan fragmentasi social, baik berbasis identitas keagamaan, kesukuan, golongan dan kelas-kelas sosial.

Kondisi di atas, diperparah oleh lemahnya lietarasi beragama dan budaya kewargaan. Indonesia sebagai masyarakat plural, kurang mengembangkan wawasan dan praktik-praktik pembelajaran berbasis multikulturalisme.

Oleh sebab itu, teologi dan politik harus tegas menyuarakan indahnya cinta, kasih sayang, komitmen persaudaraan, solidaritas dan emansipasi. Teologi dan politik juga harus mampu membebaskan manusia dari ketidakadilan, kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan. Terakhir teologi dan politik juga harus mampu membimbing dan mentransformasikan manusia menjadi lebih manusiawi.q

Related

KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

Kupas News, Jakarta - Walaupun Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab...

Modus Mafia Tanah di Ruang Peradilan

Oleh : Elfahmi Lubis Mafia Tanah sudah menggurita dan telah...

Kaum “Rebahan” Ditengah Isu Kerakyatan

Dimana posisi kaum "rebahan" atau kaum "mager" yang didominasi...

Polemik RUU Sisdiknas, Maksimalkah Uji Publik?

Oleh: Dr. Emilda Sulasmi, M.Pd Mencermati draft Rancangan Undang-Undang Sistem...

Kiprah Parsadaan Harahap Hingga Duduki KPU RI

Sosok Persadaan Harahap atau yang sering disapa bang parsa,...