kupasbengkulu.com – Ratusan pekerja di Pabrik pengolahan kelapa sawit, PT Pal Mas Sejati (PMS) Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi mogok kerja selama empat hari sejak Senin (16/4/2014) hingga Kamis (19/6/2014). Para pekerja menuntut hak mereka agar diangkat sebagai pekerja tetap, berdasarkan peraturan dari PT PMS sendiri, yakni akan mengangkat seorang pekerja menjadi pekerja tetap apabila sudah bekerja tiga bulan penuh.
Salah seorang pekerja, Mustakim (37) yang juga warga setempat misalnya, mengaku pada kupasbengkulu.com bahwa sudah bekerja selama dua setengah tahun. Namun, meskipun sudah mengabdi hingga selama itu, ia masih berstatus sebagai pekerja kontrak.
“PT PMS sudah menjadi pemberi harapan palsu pada kita sebagai pekerja, kita hanya menuntut hak kita,”ujar Mustakim.
Aksi ini mencapai puncaknya pada hari Kamis (19/6/2014), yakni para pekerja sudah mulai membentangkan spanduk yang bertuliskan tujuan aksi mogok kerja mereka. Aksi ini akhirnya mulai terhenti ketika diadakan pertemuan tertutup oleh manajemen PT PMS, Kapolsek setempat, Kepala Desa dan Dewan Perupahan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DP SPSI) Provinsi Bengkulu, hingga pukul 12.00 WIB.
Anggota Dewan Perupahan SPSI Provinsi Bengkulu, Septi Feriadi ketika dikonfirmasi menyatakan pihak manajemen PT PMS akan mengabulkan permintaan para pekerja, terhitung Jumat (20/6/2014).
Septi melanjutkan, para pekerja yang sudah melewati masa tiga bulan berturut-turut akan segera diangkat menjadi pekerja tetap. Selain itu, Septi juga mengutarakan beberapa alasan mengapa pengangkatan tersebut terlambat. Antaralain, banyaknya biaya untuk perbaikan peralatan yang sudah mulai rusak ditambah dengan hasil produksi kelapa sawit yang terus menurun.
“Pihak PMS menyatakan akan segera merealisasikan permintaan pekerja, dengan syarat para pekerja harus lebih produktif dan meningkatkan efisiensi bekerja,”jelas Septi.
Sementara itu, pihak manajemen PT PMS masih berada didalam ruangan dan tidak menemui wartawan. Meskipun begitu, aksi ini berjalan dengan tertib dan lancar. Informasinya, akan ada penandatanganan terkait kebijakan ini dalam waktu dekat. Kapolsek Karang Tinggi, Iptu Rufaicen SH pada kupasbengkulu.com menyatakan pihak kepolisian akan terus menjaga ketat dan mengendalikan situasi hingga penandatanganan kebijakan tersebut.
“Untungnya, aksi ini berjalan tanpa ada tindak anarki dari para pekerja maupun dari pihak manajemen perusahaan,”pungkas Rufaicen. (vai)