Jumat, Mei 3, 2024

Merusak fasilitas Jalan Didenda Rp 50 Juta

Illustrasi
Illustrasi

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu bakal tegas tentang peraturan apabila merusak fasilitas Jalan raya, baik itu rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pelajan kaki dan alat pengaman pengguna jalan serta juga yang mengerusak pemandangan lalu lintas.

Karena dalam hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, dalam Pasal 28 ayat 2 yang berbunyi setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi lagi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Selain itu juga, dalam pasal 274 dan 275 disampaikan Kepala dishubkominfo Kota Bengkulu Selupati, bahwa pamasangan spanduk di tiang lampu pengatur lalu lintas sangat dilarang. Karena dikhawatirkan dalam masa kampanye pemilihan gubernur yang akan berlangsung sebentar lagi, jika spanduk yang ada saat ini tidak ditertibkan maka akan ada oknum yang memasang tempelan yang bisa merusak keindahan jalan.

“Selain merusak pemandangan, perbuatan itu bisa merusak alat yang ada. Apalagi ketika nanti sudah masuk masa kampanye ini, kami harap pihak penyelenggara juga mengingatkan agar tidak memasang alat kampanye di tempat-tempat yang dilarang,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini juga, Selupati menegaskan bahwa pihaknya sangat berharap semua pihak, pemilik usaha atau siapapun jangan memasang papan iklan, spanduk jenis apapun di tiang lampu merah dan rambu-rambu jalan.

“Tentu kami akan tegas, kalau lampu pengatur lalu lintas itu rusak, biaya perbaikannya sangat mahal, kalau kami lengah akan bahaya itu. Semua pihak kami harap mengerti aturan, jangan manfaatkan lampu pengatur lalu lintas di Kota Bengkulu ini sebagai tempat kampanye atau beriklan. Jika punya kesadaran silahkan lepaskan sendiri,” ujarnya.

Untuk itu dingatinya agar pemilik usaha dan bagi mereka yang melakukan kampanye nantinya agar tidak mengulang untuk memasang spanduk atau sejenis. Sehingga, pihak Dishub tidak bakal melakukan tindak tegas dengan menyita spanduk tersebut.

“Kami sudah sampaikan itu, kami menyiapkan tempat spanduk resmi nanti bisa mempengaruhi lampu merah. Kalau tidak kita akan mengambil spanduk tersebut dan membawa ke kantor yang nantinya kita umumkan ke media bai siapa yang merasa memilikinya nantinya segera mengambil spanduk tersebut. Setelah itu kita kan memberi mereka masukan agar tidak memasang spanduk tersebut disembarangan,”  demikian Selupati.(dex)

Related

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024,...

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei ...

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di Kejurnas

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di...

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50 Persen

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50...