Jumat, Maret 29, 2024

Oknum Humas Pemda BS Halangi Tugas Wartawan, Ini Bisa Dipidana

Kupas News – Tindakan menghalang-halangi pekerjaan wartawan kembali terjadi di kalangan awak media, kali ini diduga dilakukan oleh oknum pegawai humas Pemda Bengkulu Selatan saat acara pelantikan kepala desa terpilih se-Kecamatan Kedurang, Kamis, (09/09).

Diceritakan salah seorang awak media, dalam acara yang dihadiri langsung Bupati Bengkulu Gusnan Mulyadi itu dirinya berniat menggambil foto momentum penyerahan SK oleh Bupati kepada salah seorang kepala desa. Tiba-tiba salah seorang oknum pegawai humas menarik tangannya ke belakang.

Tindakan itu dimaksudkan agar wartawan yang bersangkutan tidak mengambil foto momentum itu kecuali media centre. “Tangan saya ditarik, kami dilarang mengambil foto kecuali media centre” ungkap dia.

Sekber Media Online Bengkulu Selatan mengecam tindakan itu karena sudah mengarah pada tindakan menghalang-halangi pekerjaan wartawan dan berpotensi melanggar ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

“Kita sangat menyesalkan kejadian itu masih adanya tindakan yang menghalang-halangi dan bahkan menarik tangan salah seorang wartawan saat mau peliputan, ini jelas melanggar UU Pers dan ini akan kami tindaklanjuti agar tidak terus terjadi hal seperti ini” kata Julian AO, Tim Investigasi Sekber Media Online Bengkulu Selatan.

Julian menjelaskan, Pasal 18 Ayat 1 yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pekerjaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999 dengan kejadian itu kita akan mengirimkan surat ke Pemda Bengkulu Selatan untuk melakukan konfirmasi kepada oknum yang bersangkutan di bidang Protokol Humas Pemda Bengkulu Selatan” kata Julian.

Julian juga menghimbau agar rekan-rekan wartawan selalu mengedepankan etika sopan santun dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik serta profesional dalam menjalankan tugas.

“Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi khususnya di Bengkulu Selatan ini” tutup dia.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum pegawai Humas Pemda Bengkulu Selatan yang dimaksud belum bisa dikonfirmasi.

Reporter: Yon Maryono

Related

Kadis PMD Kaur Ingatkan Peran Kepala Desa Jaga Kamtibmas

Kupas Bengkulu - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)...

Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus APDESI Provinsi Bengkulu

Kupas Bengkulu  – Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pemerintah Desa...

JMSI Apresiasi Kesepakatan Dewan Pers dan Polri Cegah Polarisasi Pemilu 2024

Kupas News, Jakarta – Organisasi perusahaan pers Jaringan Media...

JMSI Bengkulu Selatan Peduli Bantu Sembako untuk Warga

Kupas Bengkulu - Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia...

Ramadan IKA SeMaKu Gelar Silaturahmi dan Buka Bersama

Kupas Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sore kemaren...