
kupasbengkulu.com – Sampai H+ 1 pasca Pemilu Legislatif (Pileg) di Bengkulu Selatan, Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tidak menemukan pelanggaran yang berarti, apalagi pelanggaran yang tindakannya mengarah ke pidana, sampai saat ini belum ada laporannya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Vera Diana, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Kamis (10/04/2014) dari laporan tim di lapangan hanya ditemukan beberapa TPS tidak menempelkan DCT dan DPT, sesuai PKU Nomor 26 daftar DCT dan DPT diwajibkan ditempel di papan.
“Banyak juga nama warga yang mau menyampaikan hak suaranya namun tidak terdaftar di DPT, DPK dan BPTB pada hal mereka penduduk asli,” tambahnya, Kamis (10/04/2014).
Ditambahkan Vera, dari beberapa TPS yang dikunjungi terlihat ketidakdisiplinan panitia TPS dalam melaksanakan pemungutan suara yang seharusnya dimulai pukul 07.WIB, namun ada yang baru mulai pukul 09.00.WIB, sehingga pengitungan suara molor hingga larut malam, ini sangat dikhawatirkan akan terjadi kecurangan-kecurangan di tingkat TPS.
Memang, diakui Vera, berkembang isu banyak terjadi pelanggaran pasca Pileg. Namun sampai saat ini belum ada satupun laporan yang diterima pihaknya.
“Kepada warga masyarakat Bengkulu Selatan, kiranya kalau ada temuan pelanggaran sekecil apapun, apalagi sudah menyangkut ke ranah pidana mengenai pemilu, untuk segera melaporkan ke Panwaslu, baik di tingkat kecamatan ataupun di tingkat kabupaten,” imbau Vera.(tom)