Kamis, November 30, 2023

Pasangan Bukan Muhrim Digerebek di Kontrakan

Foto Istimewa
Foto Istimewa

kupasbengkulu.com – Puluhan Warga jalan Nangka Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, Minggu (2/2/2014) sekitar pukul 00.31 WIB menggerebek pasangan bukan muhrim, Ri (27) dan Ra (25) saat tengah ngamar di salah satu rumah kontrakan, milik Maliki (60) warga setempat.

Keduanya digerebek diduga telah berbuat hal-hal yang dilarang agama dan pulang lewat larut malam. Sayangnya, saat penggerebekan Ri yang diketahui pacar Ra berhasil kabur dari penggerebekan warga. Sementara, Ra berhasil diamankan oleh warga untuk dimintai keterangan terkait ulah keduanya.

”Warg sudah resah atas ulah kedua pasangan muda-mudi itu. Sebab yang laki-laki kalau main ke rumah Ri perempuan selalu pulang larut malam dan pintu kontrakan ditutup. Makanya, warga melakukan penggerebekan,” kata Ketua RW 04 Kelurahan Panorama, Kasim, Minggu (2/2/2014).

Data terhimpun, beberapa malam sebelumnya warga setempat telah mengintai ulah Ri yang diketahui sebagai karyawan swasta begitu juga dengan Ra. Saat berada didalam rumah kontrakan pintu selalu ditutup. Selain itu, sang lelaki pulang sudah melewati batas jam kunjungan. Tak ingin, dinodai oleh ulah keduanya warga setempat sepakat ingin melakukan penggerebekan.

Setelah, memastikan Ri menyambangi kediaman Ra Minggu (2/2) dan belum pulang hingga pukul 00.31 WIB. Warga berinisiatif untuk menggerebek keduanya. Namun, saat penggerebekan, Ra terlalu lamban membuka pintu kontarakan. Sehingga, Ri diduga disuruh kabur melewati pintu belakang rumah kontrakan.

Saat penggerebekan, warga menemukan satu bungkus rokok milik Ra dan jam tangan milik Ri yang berada di dalam rumah Ra. Sementara Ri berhasil kabur digelapnya malam. Tak ingin kecolongan warga setempat, menahan SIM dan SNTK motor milik Ra. Hal tersebut dilakukan agar Ri dapat bertanggungjawab atas ulah yang telah diperbuatnya.

Singkatnya, Minggu (2/2) pagi sekitar pukul 09.01 WIB keduanya, Ri dan Ra menghadap Ketua RT setempat. Hasilnya, keduanya diperkenankan untuk beranjak dari rumah kontarakan yang selama ini telah dihuni dan menandatangi surat perjanjian. Sementara, SIM dan STNK yang sempat ditahan dikembalikan kepada Ra selaku pemiliknya.

”Kita mau kenakan sanksi adat. Tapi, saat digerebek keduanya sudah berpakaian. Lagi pula yang laki-laki kabur. Setidaknya, kami menginginkan dia dapat pindah dari kontrakan yang dihuni saat ini,” demikian Kasim.(gie)

Related

Usin Sembiring Akan Kawal Advokasi Implementasi Kebijakan Lingkungan

Usin Sembiring Akan Kawal Advokasi Implementasi Kebijakan Lingkungan ...

MCP Seluma Rendah, KPK: Kelalaian APIP, Penggunaan Dana Hibah Tanpa Laporan

MCP Seluma Rendah, KPK: Kelalaian APIP, Penggunaan Dana Hibah...

Pengusutan Kasus Korupsi BTT Masih Berlanjut, Kejari Seluma Teliti 3 Berkas Tersangka

Pengusutan Kasus Korupsi BTT Masih Berlanjut, Kejari Seluma Teliti...

Marak Penipuan Pendaftaran Prakerja, Disnakertrans Seluma Minta Warga Waspada

Marak Penipuan Pendaftaran Prakerja, Disnakertrans Seluma Minta Warga Waspada...

Pengusutan Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Seluma Berlanjut, Sudah 140 Saksi Diperiksa

Pengusutan Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Seluma Berlanjut, Sudah...