Minggu, Juni 11, 2023

Pasangan Bukan Muhrim Digerebek di Kontrakan

Baca selanjutnya

Foto Istimewa
Foto Istimewa

kupasbengkulu.com – Puluhan Warga jalan Nangka Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, Minggu (2/2/2014) sekitar pukul 00.31 WIB menggerebek pasangan bukan muhrim, Ri (27) dan Ra (25) saat tengah ngamar di salah satu rumah kontrakan, milik Maliki (60) warga setempat.

Keduanya digerebek diduga telah berbuat hal-hal yang dilarang agama dan pulang lewat larut malam. Sayangnya, saat penggerebekan Ri yang diketahui pacar Ra berhasil kabur dari penggerebekan warga. Sementara, Ra berhasil diamankan oleh warga untuk dimintai keterangan terkait ulah keduanya.

”Warg sudah resah atas ulah kedua pasangan muda-mudi itu. Sebab yang laki-laki kalau main ke rumah Ri perempuan selalu pulang larut malam dan pintu kontrakan ditutup. Makanya, warga melakukan penggerebekan,” kata Ketua RW 04 Kelurahan Panorama, Kasim, Minggu (2/2/2014).

Data terhimpun, beberapa malam sebelumnya warga setempat telah mengintai ulah Ri yang diketahui sebagai karyawan swasta begitu juga dengan Ra. Saat berada didalam rumah kontrakan pintu selalu ditutup. Selain itu, sang lelaki pulang sudah melewati batas jam kunjungan. Tak ingin, dinodai oleh ulah keduanya warga setempat sepakat ingin melakukan penggerebekan.

Setelah, memastikan Ri menyambangi kediaman Ra Minggu (2/2) dan belum pulang hingga pukul 00.31 WIB. Warga berinisiatif untuk menggerebek keduanya. Namun, saat penggerebekan, Ra terlalu lamban membuka pintu kontarakan. Sehingga, Ri diduga disuruh kabur melewati pintu belakang rumah kontrakan.

Saat penggerebekan, warga menemukan satu bungkus rokok milik Ra dan jam tangan milik Ri yang berada di dalam rumah Ra. Sementara Ri berhasil kabur digelapnya malam. Tak ingin kecolongan warga setempat, menahan SIM dan SNTK motor milik Ra. Hal tersebut dilakukan agar Ri dapat bertanggungjawab atas ulah yang telah diperbuatnya.

Singkatnya, Minggu (2/2) pagi sekitar pukul 09.01 WIB keduanya, Ri dan Ra menghadap Ketua RT setempat. Hasilnya, keduanya diperkenankan untuk beranjak dari rumah kontarakan yang selama ini telah dihuni dan menandatangi surat perjanjian. Sementara, SIM dan STNK yang sempat ditahan dikembalikan kepada Ra selaku pemiliknya.

”Kita mau kenakan sanksi adat. Tapi, saat digerebek keduanya sudah berpakaian. Lagi pula yang laki-laki kabur. Setidaknya, kami menginginkan dia dapat pindah dari kontrakan yang dihuni saat ini,” demikian Kasim.(gie)

Keluarga Eks Walikota Bengkulu Apresiasi Penamaan Simpang Para Pendahulu

Kupas News, Kota Bengkulu – Kebijakan Pemkot mengubah sejumlah nama persimpangan di Kota Bengkulu mendapat respon positif dari dua pihak keluarga eks Walikota Bengkulu....

Hasil RUPSLB Tunjuk Jufrizal Eka Putra sebagai Plt. Dirut Bank Bengkulu

Kupas News, Bengkulu – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu atau Bank Bengkulu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis (08/06/2023) di...

MPP Berikan Manfaat dan Kemudahan Warga Kota Bengkulu

Kupas News, Kota Bengkulu – Geliat mengurus segala perizinan baik catatan sipil, perpajakan, BPJS atau dokumen penting lainnya ditunjukan oleh warga di Kota Bengkulu....

Gubernur Rohidin Mersyah Dukung Pengembangan UINFAS Bengkulu

Kupas News, Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terima audiensi Tim Anggota Senat UINFAS Bengkulu terkait Percepatan Badan Layanan Umum, Penyelamatan Aset & Percepatan...

Pemkot Bengkulu Catat Ribuan Warga sudah Mengurus Perizinan di MPP

Kupas News, Kota Bengkulu – Pasca diresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bengkulu oleh menteri PAN-RB Azwar Anas beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Bengkulu...

Terbaru