Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepahiang dan mantan mantan Kabag Umum pada Selasa (04/04/2017) besok.
Pemeriksaan untuk mengetahui kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi biaya operasional kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kepahiang yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
“BPKP akan datang memeriksa pengguna anggaran (Edi Yanto) dan kuasa pengguna anggaran (Ardan Muklis) besok, pemeriksaan dalam rangka memastikan jumlah kerugian negara dari kasus (Dugaan korupsi biaya operasional kendaraan dinas di sekretariat DPRD Kepahiang) yang tengah kita tangani,” sampai Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus, Arief Wirawan, Senin (03/04/2017).
Sedangkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut, Arief menegaskan segera ditetapkan setelah menerima hasil audit atau jumlah kerugian negara yang dikeluarkan BPKP Provinsi Bengkulu. Calon tersangka yang pernah disebut, melebihi dari dua orang.
“Kita tunggu dulu hasil audit dari BPKP,” katanya singkat.(slo)